Panji Gumilang Kembali Diperiksa di Bareskrim Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang, Kamis (7/9/2023).
Pemeriksaan untuk memintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama, yang dikembalikan Kejaksaan RI karena belum lengkap secara formal dan material.
"Kemudian, untuk Saudara PG (Panji Gumilang), kami hanya (memberikan) pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaan, kami sampaikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Panji Gumilang karena Belum Lengkap
1. Lima saksi lain juga akan diperiksa
Selain Panji Gumilang, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lain untuk kelengkapan berkas perkara tersebut. Djuhandhani menyebut ada lima saksi yang akan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut.
"Lima orang saksi ini kami ambil dari beberapa tempat, dari pondok pesantren, ada dari perwakilan dari masyarakat, kemudian beberapa yang memang sudah ada petunjuknya dari jaksa," jelasnya.
2. Masa penahanan Panji Gumilang diperpanjang
Editor’s picks
Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan Panji Gumilang tersebut dilakukan selama pekan ini. Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, agar dapat dilimpahkan kembali pekan depan.
"Kalau tidak ada halangan, insyaallah minggu depan berkas sudah kami kembalikan lagi ke kejaksaan," ujar Djuhandhani.
Penyidik memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 30 September.
Baca Juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening Al Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang
3. Berkas dinyatakan belum lengkap
Berkas perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan RI tahap pertama pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Namun, pada Kamis, 31 Agustus lalu, berkas tersebut dikembalikan kejaksaan (P-19) karena belum lengkap.