KTP Dicatut Dharma-Kun, Warga Diminta Lapor Bawaslu Jakarta

Pasangan independen Dharma-Kun dinyatakan lolos verifikasi

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang merasa KTP-nya dicatut, namun tidak memberikan dukungan kepada pasangan perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto untuk Pilkada DKI Jakarta, agar segera melapor ke Bawaslu.

Diketahui, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma- Kun, dinyatakan memenuhi syarat untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2024. Kepastian tersebut sesuai hasil rapat pleno verifikasi faktual yang digelar KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024).

1. Bawaslu minta warga melapor jika KTP-nya dicatut pasangan Dharma-Kun

KTP Dicatut Dharma-Kun, Warga Diminta Lapor Bawaslu JakartaKPU nyatakan Dharma-Kun lolos syarat vermin maju Pilgub Jakarta pada Rabu (10/7/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mempersilakan warga yang merasa tidak memberikan dukungan kepada pasangan Dharma-Kun namun KTP-nya dicatut, agar melaporkan ke lembaganya. 

"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal calon gubernur/wakil gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Andai kata ada masyarakat merasa dicatut namanya, padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ujar Benny, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga: Data Warga DKI Dicatut Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada

2. Pasangan independen Dharma-Kun dinyatakan lolos verifikasi faktual

KTP Dicatut Dharma-Kun, Warga Diminta Lapor Bawaslu JakartaBakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, dinyatakan memenuhi syarat untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2024.

Kepastian duet Dharma-Kun tersebut sesuai hasil rapat pleno verifikasi faktual yang digelar KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024).

"Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, di kantor KPU DKI Jakarta.

Baca Juga: ELSAM Duga Dharma-Kun Lakukan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

3. Dharma-Kun melebihi syarat minimal maju melalui jalur independen

KTP Dicatut Dharma-Kun, Warga Diminta Lapor Bawaslu JakartaBakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pada kesempatan sama, Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, memastikan, berkas dukungan Dharma-Kun memenuhi syarat minimal dukungan. Keduanya berhasil menghimpun 677.468 dukungan.

Jumlah tersebut melebihi syarat minimal maju jalur independen di Pilkada DKI Jakarta, yakni 618.968 dukungan, yang minimal tersebar di empat wilayah kabupaten dan kota di Jakarta.

"Data dukungan untuk verifikasi faktual kedua yang diserahkan 826.766 dukungan yang lolos verifikasi administrasi. Dari angka itu, data yang memenuhi syarat verifikasi faktual ada 494.467 dukungan dan yang tidak memenuhi syaratnya 332.299 dukungan," ucap Dody.

Dengan demikian, Dharma-Kun akan mendaftar secara resmi ke KPU DKI Jakarta pada 27-29 Agustus 2024. Jadwal tersebut sama dengan paslon yang diusung dari jalur partai politik.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya