Kejagung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Impor Gula

RD langsung ditahan di Rutan Salemba

Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Impor Gula

1. Penyidik Kejagung jemput paksa tersangka RD ke Kota Pekanbaru

Kejagung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Impor GulaIlustrasi - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Ketut menjelaskan tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik, untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik terpaksa menjemput langsung ke Kota Pekanbaru tersangka RD.

Penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.

"Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," ujar Ketut.

2. RD memanipulasi data importasi gula kristal mentah

Kejagung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Impor Gulailustrasi gula pasir (vecteezy.com/bigcxlotus)

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah, untuk kemudian dijual ke pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Impor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

3. RD langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Kejagung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Impor GulaIlustrasi borgol (IDN Times)

RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Terhitung dari 29 Maret sampai dengan 17 April," kata Ketut.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya