Kapuspen TNI Ingatkan Etika Prajurit di Medsos Jelang Pilkada 2024

Kapuspen TNI juga mengingatkan netralitas prajurit

Jakarta, IDN Times - Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto mengingatkan prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN), keberadaan TNI dalam mendukung pengamanan berjalannya demokrasi di seluruh wilayah Indonesia benar-benar diharapkan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.

Karena itu, netralitas TNI menjadi hal yang harus diutamakan. Prajurit TNI dan ASN di lingkungan TNI tidak boleh melakukan politik praktis yang merusak citra institusi serta agar tetap menjaga sinergitas TNI-Polri.

1. Menjaga netralitas dan etika di media sosial

Kapuspen TNI Ingatkan Etika Prajurit di Medsos Jelang Pilkada 2024Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto (Dok. Puspen TNI)

Kapuspen TNI juga menegaskan agar prajurit dan ASN di jajaran TNI selalu tetap bijak dan taat aturan dalam berselancar di dunia maya, khususnya di media sosial.

“Saya mengimbau untuk setiap personel di lingkungan Mabes TNI, agar benar-benar menjaga perilaku masing-masing pribadi saat di ranah publik, kemudian tidak terjerumus pada judi online," kata dia saa menggelar Upacara Bendera 17 September 2024 di Lapangan Gedung B III Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 17 September 2024.

"Dan bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan permasalahan pribadi yang akhirnya bisa menjadi masalah institusi TNI,” sambungnya.

Baca Juga: Simak Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Honor KPPS Pilkada 2024

2. Meningkatkan kedisiplinan dan integritas

Kapuspen TNI Ingatkan Etika Prajurit di Medsos Jelang Pilkada 2024(Dok. Puspen TNI)

Mengakhiri amanatnya, Kapuspen TNI berpesan agar jajarannya tetap meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedisiplinan, integritas, semangat kerja ikhlas tanpa batas serta mentalitas berkelas prajurit TNI dan ASN, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.

Selain itu, Hariyanto berpesan agar jajarannya tetap menjaga dan meningkatkan soliditas serta sinergitas TNI dengan Polri, kementerian, lembaga lainnya, serta dengan masyarakat, sebagai bagian dari sistem yang saling membutuhkan.

Baca Juga: Puan Setuju Panja Netralitas TNI, Demi Pemilu Damai dan Jurdil

3. Prajurit TNI dan Polri harus netral saat pemilu

Kapuspen TNI Ingatkan Etika Prajurit di Medsos Jelang Pilkada 2024(Dok. Puspen TNI)

Diketahui, landasan hukum netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, pada Pasal 2 (f), 9 ayat 2, dan 24 ayat 1.

Sedangkan netralitas bagi TNI-Polri diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, Pasal 39 dan UU Nomor 28 Tahun 2008 ayat 1 dan 2, yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya