Terkait Kasus “Sampurasun”, Polisi Periksa Para Pelapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Masalah plesetan “sampurasun” yang dilakukan oleh Habib Rizieq kini sudah memasuki tahap baru, yaitu pemeriksaan terhadap para pelapornya. Polisi akan meminta keterangan pada Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Denda Alamsyah.
Dillansir Tribunnews, (30/11), Denda akan diperiksa oleh kepolisian atas laporannya pada hari Selasa 1 Desember 2015. Denda sendiri juga mengaku sudah sangat siap untuk diperiksa terkait laporannya soal Habib Rizieq. Dia telah menyiapkan alat bukti dan juga saksi.
Editor’s picks
Wirdhan Denny, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar juga membenarkan bahwa besok akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denda. Selain itu, Wirdhan juga akan meminta keterangan dari saksi ahli di bidang nformasi dan bahasa usai meminta keterangan dari saksi pelapor.
Apabila semua informasi yang dibutuhkan telah didapatkan, mereka akan memanggil Habieb Rizieq sebagai terlapor dalam kasus “sampurasun” tersebut. Habib Rizieq dilaporkan dengan dugaan melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan memelesetkan "sampurasun" menjadi "campur racun" yang rekaman videonya beredar di YouTube.