Kongkalikong Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Bagaimana Awal Mulanya?

Kisah korupsi pejabat dan pihak swasta

Kasus korupsi besar-besaran yang melibatkan pejabat dan pihak swasta masih dalam proses penyelidikan. KPK berencana memanggil semua pihak yang terlibat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembahasan Raperda mengenai reklamasi Teluk Jakarta ini.

Kongkalikong Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Bagaimana Awal Mulanya?Sumber gambar: bantuanhukum.or.id

Dari data Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta ada sembilan pengembang yang terlibat, antara lain yaitu: PT Pelindo II; PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda; PT Pembangunan Jaya Ancol; PT Manggala Krida Yudha; PT Jaladri Eka Pasti; PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Grup); PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land); PT Taman Harapan Indah dan PT Jakarta Propertindo.

Dari sejumlah perusahaan tersebut, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT Kapuk Naga Indah yang mendapat jatah reklamasi lima pulau dengan luas 1.329 hektar. Perusahaan lainnya adalah PT Muara Wisesa Samudera yang mendapat jatah rekalamasi satu pulau dengan luas 161 hektar.

Kongkalikong Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Bagaimana Awal Mulanya?Sumber gambar: rmoljakarta.com

Dalam kasus ini, KPK telah bergerak cepat dengan mencegah keluar negeri petinggi Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto sejak 1 April 2016 hingga enam bulan ke depan. KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di DPRD DKI Jakarta, khususnya ruang Wakil Ketua DPRD dari fraksi Partai Gerindra Muhammad Taufik. KPK kemudian menyita sejumlah dokumen, catatan dan file terkait.

Selain itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja sebagai tersangka pemberi suap sebesar 2 miliar rupiah kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kongkalikong Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Bagaimana Awal Mulanya?Sumber gambar: merdeka.com

Baca Juga: Kicauan Duta Besar RI Dinilai Rasis Terhadap Etnis Tionghoa.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menemukan barang bukti uang sejumlah 1,14 miliar rupiah dari total 2 miliar rupiah yang sudah diberikan Ariesman kepada Sanusi. Namun demikian masih belum diketahui jumlah total "commitment fee" yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

KPK menjerat Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Kongkalikong Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Bagaimana Awal Mulanya?Sumber Gambar: solopos.com

Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro akan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 250 juta rupiah.

Sebenarnya, seperti apa kronologi proyek Raperda Reklamasi yang menuai kontroversi ini?

1. Ahok terbitkan izin pelaksanaan reklamasi.

Kongkalikong Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Bagaimana Awal Mulanya?Sumber gambar: kompas.com

Pada 23 Desember 2014, Gubernur Ahok menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Pemprov DKI Jakarta mengajukan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Hal ini menandai bahwa Raperda tersebut merupakan usulan insiatif Pemerintah Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

2. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta ajukan gugatan.

Kongkalikong Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Bagaimana Awal Mulanya?Sumber gambar: kompas.com

Pada tanggal 15 September 2015, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan terhadap Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G. Gubernur Ahok menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, I dan K. Lalu Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kembali mengajukan gugatan terhadap tiga Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, I dan K.

3. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta gelar aksi penolakan terhadap Raperda Zonasi Pesisir.

Kongkalikong Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Bagaimana Awal Mulanya?Sumber gambar: detik.com

Pada Tanggal 25 Februari 2016, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi penolakan terhadap Raperda Zonasi Pesisir yang akan disahkan oleh Rapat Paripurna DPRD Jakarta. Namun pengesahan tertunda karena tidak mencapai kuorum.

4. KPK tangkap M. Sanusi dan Presiden Direktur Agung Podomoro Land.

Kongkalikong Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Bagaimana Awal Mulanya?Sumber gambar: detik.com

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap M.Sanusi (angoota DPRD DKI Jakarta) disusul penetapan tersangka terhadap Presiden Direktur Agung Podomoro Land selaku holding grup PT. Muara Wisesa pemegang Izin Reklamasi Pulau G.

Baca Juga: Dipecat! PKS Beberkan "Dosa-dosa" Fahri Hamzah

Topik:

Berita Terkini Lainnya