Sterilisasi Jalur Busway Makin Ketat, Cuma Mobil Plat RI yang Boleh Lewat

Dan mobil evakuasi...

Pengetatan sterilisasi jalur busway akan segera dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan jalur busway hanya dipergunakan untuk Transjakarta dan evakuasi, seperti ambulans serta mobil pemadam kebakaran.

Dilansir Kompas.com, selain itu sebuah pertanyaan muncul, bagaimana kalau ada hal yang urgent atau darurat, misalnya menteri hendak rapat? Solusinya bisa didapatkan dari mobil pelat RI. Karena mobil dengan pelat ini boleh masuk busway. Lalu bagaimana dengan kendaraan lain selain itu? Semuanya tidak boleh masuk busway, termasuk kendaraan dinas gubernur, wakil gubernur, kedutaan besar, serta kementerian dan lembaga tinggi negara yang pelatnya RFS.

Sterilisasi Jalur Busway Makin Ketat, Cuma Mobil Plat RI yang Boleh Lewattribunnews.com

Ahok beranggapan bahwa kendaraan embassy terlalu banyak pelatnya, jadi tidak dipersilahkan masuk busway. Hanya mobil pelat RI yang boleh masuk busway. Polisi pun juga tidak boleh masuk, kecuali saat sedang mengawal ambulans.

Untuk memberlakukan sterilisasi busway, Ahok akan menambah petugas dan Moveable Concrete Barrier (MCB). Selain itu, Ahok juga sudah bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri. Ahok meminta polisi tidak menindak penerobos busway dengan tilang merah.

Baca Juga: Oknum Polisi Ditahan Setelah Mengajak Siswi Barter Tilang dengan Seks!

Sterilisasi Jalur Busway Makin Ketat, Cuma Mobil Plat RI yang Boleh Lewatkompas.com

Menurutnya jika memakai tilang merah, ada oknum yang akan bermain di dalamnya dan langsung diloloskan. Jadi dia menghimbau para polisi untuk menilang biru saja. Karena saat terkena tilang biru bisa langsung membayar denda tilang tersebut ke bank.

Jalur busway kini tidak bisa dilewati sembarangan.

Sterilisasi Jalur Busway Makin Ketat, Cuma Mobil Plat RI yang Boleh Lewataktual.com

Dengan ini maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan bahwa jalur yang diperuntukan busway tidak bisa dilewati secara sembarangan kecuali kendaraan evakuasi ambulans dan pemadam kebakaran dan berpelat RI.

Menurutnya, kemacetan di wilayah ibu kota dapat menghambat jalannya evakuasi apabila sewaktu-waktu terjadi bencana atau musibah lainnya. Ahok mendesak polisi tidak lagi menggunakan hak diskresi atas penggunaan jalur bus Transjakarta, tapi hak ini nantinya akan diberikan kepada mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.

Terkait permintaan pencabutan hak diskresi ini, Ahok sudah membicarakannya secara langsung dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Hak diskresi adalah hak polisi yang diatur dalam Pasal 18 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. Hak itu berbunyi, "Untuk kepentingan umum, seorang polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."

Walaupun di luar ketentuan yang ada namun hak diskresi hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak. Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono mengatakan selama ini memang belum ada jalur evakuasi di Jakarta. Inilah yang membuat busway dimanfaatkan sebagai jalur evakuasi. Namun tetap saja hingga kini busway masih belum steril dari kendaraan pribadi.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi, Ini Daftar Wilayah yang Terancam Kena Banjir Rob

Topik:

Berita Terkini Lainnya