Status WNI Arcandra Tahar Sudah Pulih, Apakah Ini Dinilai Ilegal?

Ada yang berpendapat ini adalah pengkhianatan

Presiden Jokowi berencana memanggil Arcandra Tahar ke Istana untuk mendapatkan laporan yang komprehensif mengenai status kewarganegaraannya. Rencana presiden ini mengemuka hampir bersamaan dengan ucapan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebutkan ada kemungkinan Arcandra akan kembali menjabat Menteri ESDM.

Dilansir BBC.com, (9/9), wacana Arcandra kembali menjabat Menteri ESDM menguat setelah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengaku telah menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan status WNI Arcandra.

Baca Juga: Surat Perpisahan Anis Baswedan Sebagai Menteri yang Bikin Kita Terharu.

Status WNI Arcandra Tahar Sudah Pulih, Apakah Ini Dinilai Ilegal?poskotanews.com

SK MenkumHAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar tersebut menurut Yasonna, diterbitkan dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

Pemberian status WNI kepada Arcandra, lanjut Yasonna, dilakukan karena pria kelahiran Padang itu telah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat ketika menyerahkan dokumen paspor ke Kedutaan AS di Jakarta pada 12 Agustus 2016. Selang tiga hari kemudian, Kementerian Luar Negeri AS menerbitkan sertifikat kehilangan kewarganegaraan untuk Arcandra.

DPR: Begitu mudahnya kah berpindah kewarganegaraan?

Status WNI Arcandra Tahar Sudah Pulih, Apakah Ini Dinilai Ilegal?arcandratahar.com

Argumen Menkumham Yasonna Laoly tidak diterima Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, dari Fraksi Demokrat. Menurutnya hal itu adalah tindakan kesewenang-wenangan dan melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 undang-undang tersebut, seseorang yang telah kehilangan status WNI lantaran mengucapkan janji setia kepada negara asing, tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama.

Status WNI Arcandra Tahar Sudah Pulih, Apakah Ini Dinilai Ilegal?kompas.com

Nada keberatan juga disuarakan Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura. Pasalnya, menurut Sarifuddin yang menganggap bahwa Arcandra tidak jujur. Pasalnya ketika dia diangkat sebagai menteri, dia menyembunyikan status kewarganegarannya. Atau dia memang sengaja ingin membohongi presiden.

Apabila Arcandra diangkat kembali sebagai menteri, Sarifuddin mengaku tidak menutup kemungkinan DPR akan menggunakan hak interpelasi. Mereka akan menanyakan kepada presiden, apa alasan mendasar sehingga yang bersangkutan diteguhkan kembali sebagai WNI sementara mekanisme dalam undang-undang kewarganegaraan tidak terpenuhi.

Apakah tindakan ini illegal?

Status WNI Arcandra Tahar Sudah Pulih, Apakah Ini Dinilai Ilegal?arcandratahar.com

Benny juga menyatakan bahwa Arcanda sejak awal tidak mau transparan kepada rakyat dan Presiden. Menurutnya ini namanya pengkhianatan.

Selain itu, Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Riawan Tjandra, mengatakan SK Menteri Hukum dan HAM tersebut rawan digugat. Pihak yang tidak terima atas SK itu dapat menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga 90 hari setelah keputusan tersebut keluar. Siapa saja bisa menggugat?

Misalnya orang yang merasa diperlakukan tidak adil, merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama seperti Arcandra. Riawan menegaskan, Arcandra berhak mendapatkan kembali status WNI karena dia lahir dan besar di Indonesia. Namun, kata dia, Arcandra harus mengikuti proses naturalisasi sesuai dengan undang-undang, bukan melalui SK Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Jokowi Larang Para Menteri Tinggalkan Jakarta Sepekan Ini, Kenapa?

Topik:

Berita Terkini Lainnya