Sohibul PKS soal Putusan MK Syarat Pencalonan Pilkada: Agak Aneh

PKS akan menunggu kajian dari tim hukumnya

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membolehkan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol untuk bisa mengajukan calon kepada daerah meski tanpa kursi DPRD.

Hal itu termaktub dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon.

Wakil Ketua Majelis Dewan Syuro PKS, Sohibul Iman menegaskan, pihaknya tidak serta merta mengubah dukungan untuk Pilgub DKI Jakarta nanti.

"Tidak terburu-buru, harus dipelajari terlebih dahulu," kata Sohibul kepada IDN Times, Selasa (20/8/2024).

Sohibul pun menyebut putusan itu agak aneh, lantaran MK terkesan membuat normanya sendiri. Maka itu, PKS akan menunggu kajian dari tim hukumnya sebelum memberikan tanggapan lebih jauh terkait putusan MK tersebut.

"Agak aneh, kenapa MK membuat norma sendiri. MK bisa membatalkan satu UU, tapi MK tidak otomatis bisa membuat norma baru. Nanti kita tunggu kajian tim hukum," tutur Sohibul.

Sebelumnya, PKS bersama 11 partai lainnya yakni Gerindra, Golkar, PAN, Gelora, NasDem, PKB, PSI, Demokrat, Perindo, PPP, dan Garuda memberikan dukungan kepada Ridwan Kamil maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta bersama dengan politisi PKS, Suswono yang akan menjadi bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Gelora-Buruh, Penggugat Putusan MK Parpol Nonparlemen Bisa Usung Cagub

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya