Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Puan: DPR Kerja untuk Kepentingan Rakyat

Puan berterima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan DPR RI sebagai lembaga negara dan politik bekerja sesuai dengan undang undang untuk kepentingan rakyat.

Penegasan itu disampaikan Puan sebagai tanggapan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan beberapa hari lalu.

"DPR RI sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik akan tetap mendudukkan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang dan aspirasi dari seluruh masyarakat Indonesia," tutur Puan dalam keterangan video yang diunggah akun Instagram TV Parlemen, Kamis (22/8/2024).

Puan pun mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan seluruh elemen masyarakat terhadap putusan MK mengenai Undang Undang (UU) Pilkada.

"Terima kasih atas masyarakat, seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, civitas akademika serta para selebritas. Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasinya dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial," beber Puan.

Puan pun berjanji DPR RI akan terus menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga negara dan lembaga politik.

"Marilah kita terus bekerja untuk Indonesia, Indonesia yang sejahtera, Indonesia yang berkeadaban, dan Indonesia yang luar biasa," kata Puan.

Baca Juga: PDIP: DPR Itu Perwakilan Rakyat, Bukan Penguasa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya