Revisi UU Pilkada Batal, KPU Pastikan Patuhi Putusan MK

Akan lakukan pembahasan di Komisi II atau DPR

Intinya Sih...

  • KPU akan mematuhi putusan MK terkait UU Pilkada yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
  • KPU akan melakukan pembahasan di Komisi II atau DPR untuk tindak lanjut putusan MK terkait dengan prosedur pilkada.
  •  

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang (UU) Pilkada yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.

"Kami menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan MK. Adapun langkah-langkah lanjutan berkaitan dengan yang kita lakukan terkait dengan tindak lanjut putusan ini, kami melakukan langkah tertib prosedur, yaitu dengan melakukan konsultasi, pembahasan di Komisi II atau DPR," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

KPU, sambung Afif, belajar dari pengalaman terkait putusan MK ketika Pilpres 2024, yang tidak bisa melakukan konsultasi dengan DPR dan membuat mereka terkena sanksi.

"Belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu, kita benahi dan inilah yang membuat kami ambil langkah-langkah putusan MK ditindaknjuti, langkah-langkah prosedural kami tempuh, kami lakukan," ujar dia.

"Satu dua hari ini pasti kami akan melakukan langkah-langkah koordinasi, komunikasi untuk menyegerakan pembahasan dengan Komisi II mumpung ada waktu sebelum pendaftaran nanti tiba tanggal 27 (Agustus)," sambung Afif.

Baca Juga: Sufmi Dasco: RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini, Putusan MK Berlaku

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya