Parpol Tanpa Kursi DPRD Usung Cagub, Mahfud MD: Minimalisir Curang 

KPU harus segera laksanakan putusan MK

Jakarta, IDN Times - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD mengusung calon kepala daerah akan membuat Pilkada 2024 berjalan adil dan minim kecurangan.

"Ini jadi peluang untuk meminimalisir ketidakadilan permainan curang. Perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan moral," ucap Mahfud dalam konferensi pers di MMD Initiative, Selasa (20/8/2024).

Mahfud pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan MK tersebut lantaran ada nasib pilkada di 37 daerah termasuk Jakarta yang dipertaruhkan.

“Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” ujar Mahfud.

Diberitakan, MK memperbolehkan parpol maupun gabungan parpol untuk bisa mengajukan calon kepada daerah meski tanpa kursi DPRD.

Hal itu termaktub dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya