Mahfud: Putusan MK Berlaku Sejak Palu Diketok, KPU Segera Laksanakan

Mahfud menyebut putusan MK diketok pukul 09.51

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon kepala daerah.

Mahfud pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan MK tersebut, lantaran ada nasib pilkada di 37 daerah termasuk Jakarta yang dipertaruhkan.

“Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini, dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta, yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Mahfud menilai, putusan MK tersebut menjadikan kontestasi pilkada serentak tahun ini jadi lebih adil.

Selain itu, yang paling utama adalah masyarakat jadi punya kesempatan mendapatkan kualitas pilkada lebih baik.

“Dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya. Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 9.51, sejak saat itu juga dilakukan,” papar Mahfud.

Baca Juga: PDIP Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK Seperti Kasus Gibran Dulu

Topik:

  • Sunariyah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya