Mahfud MD: Putusan MK Tidak Hanya Untungkan PDIP

Putusan MK tersebut berlaku untuk seluruh partai politik

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengungkapkan putusan MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi DPRD mengusung calon gubernur, tidak hanya menguntungkan PDI Perjuangan (PDIP).

Hal itu termaktub dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon.

"Ya bukan hanya anggota PDIP. Saya bukan anggota PDIP, jadi saya tidak tahu, tetapi itu berlaku bagi semuanya, bukan hanya PDIP," kata Mahfud dalam konferensi pers di MMD Initiative, Selasa (20/8/2024).

Putusan MK tersebut berlaku untuk seluruh partai politik (parpol) yang ada di Indonesia. Parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa keluar, dan mengusung calonnya sendiri.

"Secara teoretis, secara hukum boleh. Kalau sekarang misalnya ada yang mau keluar di antara partai-partai yang di bawah 20 persen, lalu bergabung sendiri itu sangat bisa, berdasarkan putuskan MK sekarang," ujar mantan cawapres pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 itu.

"Mereka kan belum daftar juga. Ini kan baru kontrak-kontrak politik, pendaftarannya nanti 27 (Agustus). Jadi sebelum tanggal 27 tuh bisa membubarkan diri dan membuat koalisi baru," sambung Mahfud.

Sebelumnya, sebanyak 12 partai yang tergabung dalam KIM Plus resmi mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Sementara, hanya PDIP yang belum mengumumkan kandidat yang akan diusung untuk Pilgub DKI Jakarta nanti, karena terganjar ambang batas pencalonan minimal 22 kursi DPRD. Sedangkan, pada Pemilu 2024, PDIP hanya mendapat 15 kursi DPRD. Dengan putusan MK, PDIP berpeluang mencalonkan kandidatnya di Pilkada 2024.

Baca Juga: Prasetyo Edi: Putusan MK Bijak, Alhamdulillah PDIP Bisa Maju Sendiri  

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya