KPU: Putusan MK Jadi Pedoman Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Pendaftaran dimulai 27-29 Agustus 2024

Intinya Sih...

  • KPU akan mematuhi putusan MK terkait UU Pilkada yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
  • Pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus akan disesuaikan dengan putusan MK tersebut.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang (UU) Pilkada yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.

Ketua KPU, Mochamad Afifuddin menjelaskan, hal itu membuat proses pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 akan disesuaikan dengan putusan MK tersebut.

"Nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," ujar Afif dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Setelah revisi UU Pilkada dibatalkan oleh DPR, KPU memutuskan langsung patuh terhadap putusan MK. Afif mengatakan, pihaknya akan segera menggelar konsultasi dengan Komisi II DPR.

"Kami menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan MK. Adapun langkah-langkah lanjutan berkaitan dengan yang kita lakukan terkait dengan tindak lanjut putusan ini, kami melakukan langkah tertib prosedur, yaitu dengan melakukan konsultasi, pembahasan di Komisi II atau DPR," tutur Afif

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Batal, KPU Pastikan Patuhi Putusan MK

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya