UU KIA Disahkan, Kemnaker Sambut Baik Respons DPR

Tingkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik persetujuan DPR RI atas Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa UU KIA semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

“Pengesahan RUU KIA menjadi undang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan pemerintah untuk mensejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas,” katanya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (6/6).

1. Tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya

UU KIA Disahkan, Kemnaker Sambut Baik Respons DPRMenteri PPPA, Bintang Puspayoga saat sidang paripurna di DPR RI membahas soal RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (dok. Humas KemenPPPA)

Kemnaker merupakan salah satu bagian dari kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA selain KPPPA, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenkumham. Melalui keterlibatan Kemnaker, Putri memastikan bahwa pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya.

Baik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

“Kami telah memastikan apa yang diatur dalam UU KIA tersebut terutama yang kaitannya dengan ibu yang bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,” katanya.

Baca Juga: 8 Poin Penting UU KIA, Mulai dari Hak Cuti Ibu hingga Donor ASI

2. Mengatur jangka waktu cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja

UU KIA Disahkan, Kemnaker Sambut Baik Respons DPRGedung Kementerian Ketenagakerjaan. (dok. Kemnaker)

Secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.

Dalam UU KIA, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat. Kemudian 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.

“Ketentuan ini merupakan penguatan dari ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” tambah Putri.

3. Pertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh

UU KIA Disahkan, Kemnaker Sambut Baik Respons DPRbisnistoday.co.id

Selain ibu yang melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti pendampingan istri pada masa persalinan, yaitu selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Bentuk pelindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran; serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Putri menambahkan, selain penguatan pelindungan pekerja/buruh, UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Adapun jenis fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut bisa macam-macam, yang penting fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan mampu untuk menyediakannya,” ujarnya. (WEB)

Baca Juga: Kemnaker Ajak Perusahan Aktif Tanggulangi Tuberkulosis di Tempat Kerja

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya