Atasi Keterbatasan Pupuk Subsidi, Kementan Apresiasi Pemprov Lampung 

Siapkan solusi tanggulangi keterbatasan pupuk subsidi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang menanggulangi keterbatasan alokasi pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi. 

Seperti yang diketahui, untuk membantu budidaya pertanian, Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menjalankan program pupuk subsidi. 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, pupuk subsidi merupakan program prioritas untuk membantu para petani dalam mengembangkan budidaya pertaniannya. 

"Dengan pupuk yang baik, maka budidaya pertanian juga akan berkembang semakin baik. Dalam kerangka itulah Kementan menggulirkan program pupuk subsidi," kata Mentan SYL.

2. Manfaat program pupuk subsidi petani

Atasi Keterbatasan Pupuk Subsidi, Kementan Apresiasi Pemprov Lampung Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil. (Dok. Kementan)

Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menambahkan bahwa setidaknya ada lima manfaat dari program pupuk subsidi petani. Pertama, kata dia, petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 sebagai salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada petani. 

Kedua, subsidi menjamin ketersediaan pupuk hingga ke pelosok melalui penugasan khusus Menteri Perdagangan/Meneg BUMN melalui PSO. Ketiga, kualitas pupuk yang dipasok terjamin karena memenuhi standar dan spesifikasi yang dipersyaratkan yakni kualitas sesuai SNI. Keempat, subsidi pupuk meningkatkan minat para petani untuk tetap bertani secara berkesinambungan.

"Terakhir, subsidi pupuk berperan menjaga dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional guna mendukung kedaulatan pangan," ujar Ali.

Sementara itu Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menuturkan bahwa distribusi pupuk harus memenuhi enam prinsip utama atau yang disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. 

"Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kami terus mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan," terang Hatta.

Baca Juga: Terancam Gagal Panen, Kementan Imbau Petani Sikka Ikut AUTP

2. Mengedukasi petani mengenai alokasi pupuk subsidi

Atasi Keterbatasan Pupuk Subsidi, Kementan Apresiasi Pemprov Lampung Pupuk subsidi. (Dok. Kementan)

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Kusnardi menjelaskan, sedari awal pihaknya telah mengedukasi petani mengenai alokasi pupuk subsidi. Edukasi tersebut berkaitan dengan alokasi pupuk subsidi dan keterbatasan APBN dalam memenuhi kebutuhan subsidi pupuk untuk petani. 

"Jadi kami mulai dengan edukasi. Petani di sini sudah tak ada lagi istilah pupuk langka. Yang ada adalah, memang alokasi kuota pupuk yang tersedia terbatas," kata Kusnardi. 

Alhasil, para petani pun memaklumi jika alokasi kuota pupuk subsidi tak sesuai dengan yang mereka butuhkan dan telah diusulkan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Petani maklum bahwa karena keterbatasan dana APBN dalam mensubsidi pupuk, maka kuota yang diberikan tak cukup memenuhi kebutuhan petani," ujar Kusnardi.

3. Pemprov Lampung menyiapkan solusi untuk menanggulangi keterbatasan pupuk subsidi

Atasi Keterbatasan Pupuk Subsidi, Kementan Apresiasi Pemprov Lampung Ilustrasi pertanian (Dok. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Lebih jauh Kusnardi menjelaskan, tahun ini Pemprov Lampung hanya diberikan kuota pupuk urea 55 persen dari usulan. Begitu juga Pupuk NPK yang hanya dialokasikan 22 persen. Alokasi kuota pupuk subsidi yang diterima kemudian dibagi rata ke seluruh petani yang tercantum dalam RDKK.

"Kami bagi habis ke petani. Jadi memang kuota itu kami breakdown. Program ini sudah kami lakukan sejak 2020. Pembagian pupuknya menggunakan Kartu Tani Berjaya. Tiap tahun jumlah petani di Lampung yang masuk dalam RDKK juga terus bertambah," katanya. 

Namun, kata dia, Pemprov Lampung telah menyiapkan solusi untuk menanggulangi keterbatasan pupuk subsidi untuk petani. Salah satu upaya yang dilakukannya adalah bekerja sama Kementerian BUMN dalam menanggulangi keterbatasan pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi. 

"Kementerian BUMN memiliki program Makmur. Kami bekerja sama untuk pengadaan pupuk non subsidi dengan harga khusus bagi kebutuhan petani. Distribusinya berdasarkan klaster. Progran ini baru akan berjalan di tahun ini," jelas Kusnardi.

4. Pupuk non subsidi diakses dengan penyediaan KUR pertanian

Atasi Keterbatasan Pupuk Subsidi, Kementan Apresiasi Pemprov Lampung Ilustrasi aktivitas pertanian. (Dok. Kementan)

Di Lampung sendiri terdapat 806,809 petani penerima manfaat pupuk subsidi. Kusnardi menilai, jika pupuk subsidi tak mencukupi dan solusi non subsidi juga belum bisa diakses petani karena kekurangan permodalan, maka pupuk non subsidi tersebut dapat diakses dengan penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian. 

"Kalau kita mengandalkan subsidi saja, produktivitas tidak akan naik. Kalau ada masalah harga pupuk yang dikeluhkan petani, kami tanggulangi dengan KUR. Kita ingin masalah pupuk ini tuntas," ujarnya. 

Kementan telah menetapkan alokasi anggaran untuk pupuk subsidi tahun anggaran 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022. 

Berdasarkan alokasi tersebut, pupuk Urea dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton, ZA sebanyak 823.475 ton, NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton. (WEB)

Baca Juga: Kementan Tanam Perdana Bibit Padi Program IP400 di Bantul

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya