Kemenag-Kemenkes Siapkan Syarat Istitaah Kesehatan untuk Jemaah Haji

Istitha'ah kesehatan untuk menekan angka jemaah yang sakit

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama memperketat pengawasan istitaah kesehatan jemaah di musim penyelenggaraan ibadah haji 2024. Hal itu dilakukan untuk menekan angka jemaah yang sakit dan wafat selama menunaikan ibadah haji.

Istitaah atau kemampuan, merupakan syarat wajib haji, salah satunya kesehatan.

Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI, Arsad Hidayat mengatakan, jemaah harus memenuhi istitaah kesehatan sebelum melunasi biaya haji. Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menyusun skema baru untuk mendukung kebijakan itu.

"Rencana awal November pelaksanaan screening kesehatan sudah dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Terlebih jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, maka jemaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan," ujar Arsad Hidayat dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Jemaah Haji Wafat 661 orang, Melebihi Musim Haji 2017 dan 2015

1. Jemaah haji akan jalani dua kali pemeriksaan kesehatan

Kemenag-Kemenkes Siapkan Syarat Istitaah Kesehatan untuk Jemaah HajiJemaah haji Indonesia tiba di Bandara AMMA, Madinah. (IDN Times/Sunariyah)

Arsad menjelaskan, jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan. Hal itu dilakukan agar jemaah mengetahui kondisi kesehatannya sejak dini dan memiliki waktu untuk pemulihan. Jika kondisi kesehatan jemaah baik pada pemeriksaan kedua, jemaah bisa melunasi biaya keberangkatan ibadah haji. 

Untuk menyosialisasikan hal ini, Kemenag akan memasukkan materi istitaah kesehatan ke dalam buku manasik haji dan umrah terbitan Kemenag. Kemenag juga akan membuat surat edaran terkait istitaah kesehatan haji ke seluruh kanwil Kemenag dan pemangku kepentingan haji.

"Saya juga mengimbau Humas Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) untuk membuat konten sosialisasi baik melalui flyer, video, TikTok, rilis atau yang lainnya," imbuh Arsad.

Baca Juga: Jemaah Haji Ada Masalah di Saudi? Lapor ke Kanal Jemaah Lapor Gusmen

2. 5 penyakit paling banyak diderita jemaah haji

Kemenag-Kemenkes Siapkan Syarat Istitaah Kesehatan untuk Jemaah HajiTerlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo menyampaikan, penyelenggaraan haji 2023 harus jadi pelajaran berharga untuk tahun berikutnya.

Menurutnya, ada lima penyakit yang paling banyak diderita jemaah saat dirawat di Arab Saudi. Di antaranya, pneumonia, PPOK (penyakit paru obstruksi kronik), IMA (infark miokard akut), dan PJK (penyakit jantung koroner), gagal jantung, stroke, dan dispnea.

"Angka kematian jemaah pada 2023 mencapai 774, lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Kuota Haji Tambah 20 Ribu, Menag: Prioritas Jemaah Lansia

3. Tak hanya MCU, jemaah haji wajib melakukan pemeriksaan ADL

Kemenag-Kemenkes Siapkan Syarat Istitaah Kesehatan untuk Jemaah Hajiilustrasi medical check-up (IDN Times/Esti Suryani)

Liliek menambahkan, pemeriksaan kesehatan jemaah haji mesti dilakukan dengan konsep baru. Tahun-tahun sebelumnya pemeriksaan hanya dilakukan dengan MCU (medical checkup).

 "Kini pemeriksaan juga meliputi pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, dan pemeriksaan ADL (activity of daily living) atau uji kemandirian dalam aktivitas sehari-hari," tutupnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya