Gibran Bilang Begini Usai MK Tolak Uji Materi Usia Capres-Cawapres

Gibran tulis "awokwokwok" di medsosnya

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sehingga tetap pada peraturan awal yakni minimal 40 tahun.

Berbarengan dengan putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka mengunggah status di media sosial X yang dulu bernama Twitter.

"Awokwokwok 😂," tulis Gibran dalam akun @gibran_tweet pada pukul 12.05 WIB.

Cuitan Gibran mengundang berbagai reaksi dari masyarakat, ada yang menyebut prank nasional hingga hanya tertawa. 

"MK batal tolak gugatan batas usia 35 tahun capres dan cawapres, prank nasional," cuit akun @nuel_monggesang.

"Asyik, kena prank nasional jadi kelihatan mana pendukung Jokowi dan penjilat Jokowi," tulis akun @kasmatawarman.

Diketahui, gugatan uji materi soal batas usia minimal capres dan cawapres yang dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini kerap dikaitkan dengan isu pencalonan Gibran sebagai cawapres. Putra sulung Presiden Joko Widodo "Jokowi" itu digaung-gaungkan bakal jadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, jika uji materi MK soal batas usia capres dan cawapres dikabulkan oleh MK.

Hasil putusan MK ramai dibicarakan oleh publik hingga trending Twitter hingga saat ini. Terdapat 7.307 post yang membicarakan hasil putusan tersebut, banyak netizen yang setuju dengan hasil tersebut.

Tak sedikit pula yang tertawa karena baliho Gibran-Prabowo sudah terpasang di mana-mana, namun ternyata MK menolak mengabulkan uji materi tersebut.

Baca Juga: PSI Bantah Ajukan Gugatan Batas Usia ke MK demi Kepentingan Gibran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya