Deretan Plesetan dari Netizen usai Putusan MK, Ada Mahkamah Keluarga!

Tak hanya itu, NKRI jadi Negara Keluarga Republik Indonesia

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah, baik yang sedang menjabat atau pernah menjabat meski belum berusia 40 tahun, bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan MK pada Senin 16 Oktober 2023 menuai pro kontrak. Kritik menyebut putusan itu sebagai "karpet merah" bagi putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk menjadi cawapres.

Putusan MK ternyata juga, menuai berbagai reaksi dari masyarakat sipil berbagai kalangan. Sebagian akademisi, aktivis, hingga influencer sosial media yang mengaku prihatin dengan putusan MK tersebut.

Salah satu kritik satir disampaikan akun TikTok @sandissukron. Pemilik akun bersama kedua temannya mengkritik, dengan menyebut MK merupakan kepanjangan dari Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Keluarga. Ketiga orang tersebut menyayangkan putusan MK yang membahas urusan politis dan bukan isu konstitusional. 

"Sayang banget sama keponakannya sampai dibantuin ya buat ngejar cita-citanya? Nggak ada urgensi konstitusi satu negara berubah karena satu orang, satu orang loh? Itu berarti Solo. Kalian boleh masih difungsikan, tapi kalau ada masalah keluarga selesaikan di rumah dong jangan dibawa ke MK," sebut akun @sandissukron.

Baca Juga: Putusan MK Dinilai Merusak Demokrasi dan Muluskan Dinasti Politik

1. Tiktok @sandissukron nyanyikan "kemarin paman datang, pamanku dari MK"

Deretan Plesetan dari Netizen usai Putusan MK, Ada Mahkamah Keluarga!ilustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)

Video yang diunggah pada Minggu (15/10/2023) itu, diambil tepat di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan telah ditonton sebanyak 806 ribu kali.

Dengan nada bercanda, mereka menyebut putusan MK itu merupakan urusan dinasti dan dinanti jika ada cawapres muda yang maju agar bisa selebrasi bareng.

"Kemarin paman datang, pamanku dari MK," tutup akun tersebut.

Baca Juga: Golkar Buka Pintu Bila Gibran Ingin Gabung Jadi Kader Usai Putusan MK

2. Trending di Twitter, warganet naikkan tagar #MahkamahKeluarga

Deretan Plesetan dari Netizen usai Putusan MK, Ada Mahkamah Keluarga!Meme Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga (MK). (www.instagram.com/@pbhi_nasional)

Sementara itu, di Twitter putusan Mahkamah Konstitusi sempat menghiasi trending topic di laman tagar. Berbagai kalangan ikut menyuarakan pendapatnya tentang hal tersebut.

Tagar-tagar plesetan mengisi kolom komentar putusan MK seperti Mahkamah Keluarga, Melacurkan Konstitusi, dan Negara Keluarga Republik Indonesia.

Melalui akun @Box2boxID diunggah foto Mahkamah Keluarga dengan caption "Harta yang paling berharga, Mahkamah Keluarga."

"Putusan MK, belum 40 tahun bisa ikut Pilpres asal berpengalaman jadi kepala daerah. Banyak celah bisa digunakan Mahkamah Keluarga, kena prank deh. Terima kasih paman," cuit akun @CakKhum.

3. Warganet nilai putusan MK bak drama Korea, awal menolak tapi ujungnya dikabulkan

Deretan Plesetan dari Netizen usai Putusan MK, Ada Mahkamah Keluarga!Keranda Massa Aksi Simbolkan MK Representasikan Mahkamah Keluarga (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Tak hanya sebut Mahkamah Keluarga, warganet juga menyebut NKRI telah berubah menjadi Negara Keluarga Republik Indonesia.

"Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK jadi Mahkamah Keluarga, tapi NKRI berubah jadi Negara Keluarga Republik Indonesia," cuit akun @DennyIndrayana.

"Misi pertama paman sukses, misi selanjutnya memenangkan pilpres. #Kami Muak #CukupSudah #MelacurkanKonstitusi #Mahkamah Keluarga," cuit akun @Kopipait_78.

Baca Juga: Kecewa Putusan MK, BEM SI: Oligarki Baru Mahkamah Keluarga Jokowi

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya