TPN Ganjar: Keputusan MK Lampaui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

MK kabulkan sebagian gugatan usia capres-cawapres

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, bisa mendaftar sebagai calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP), Chico Hakim, menyebut keputusan MK tersebut telah melampaui kewenangan MK sebagai institusi negara.

"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang yang diuji, yaitu ketentuan baru, pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara," ujar Chiko dalam konferensi pers di Media Center TPN GP, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menurut Chiko, MK tidak memiliki fungsi legislatif. Oleh karena itu, keputusan MK tersebut tidak otomatis menjadi hukum.

"DPR maupun pemerintah bersama harus merevisi undang-undang pemilu sesuai putusan MK," ucap dia.

Chiko juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU). Sehingga, aturan mengenai Pemilu 2024 dapat diperbarui sesuai dengan keputusan MK.

Dalam kesempatan itu, TPN GP mengaku menghargai keputusan yang sudah dibuat MK.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNS), bernama Almas Tsaqibbirru sebagai pihak pemohon.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menjelaskan pertimbangan MK mengabulkan gugatan tersebut. Dia mengatakan, batas usia tersebut sebenarnya tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun dalam praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun.

Kemudian, berdasarkan pengalaman pengaturan, baik di masa pemerintahan RIS (30 tahun) maupun di masa reformasi, in casu UU Nomor 48 Tahun 2008, pernah diatur bahwa batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

Sehingga, untuk memberikan kesempatan yang seluasnya kepada generasi muda untuk dapat berkiprah dalam konstestasi pemilu sebagai presiden atau wakil presiden, maka menurut batas penalaran yang wajar, memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal, namun juga idealnya mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia.

Meski syarat batas usia tak jadi ketetapan tunggal, figur tersebut harus menunjukkan kelayakan dan kapasitasnya sebagai seseorang yang turut serta dalam kontestasi pilpres. Hal itu dinilai sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putra-putri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan, in case sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

"Terlebih, jika syarat Presiden dan Wakil Presiden tidak dilekatkan pada syarat usia namun diletakkan pada syarat pengalaman pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials). Sehingga, tokoh/figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," kata Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Pakar Ungkap Imbas Buruk jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya