Tia Rahmania Batal Duduk di Senayan, Gara-gara PDIP Murka?

Tia dianggap menggelembungkan suara pada Pileg 2024

Jakarta, IDN Times - Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Itu terjadi usai dia dipecat PDI Perjuangan. Namanya pun diganti Bonnie Triyana.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa proses ini telah berlangsung sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik. Setiap sengketa internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

“Terkait sanksi dan pemecatan, ini diatur dalam pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 2008. Prosesnya panjang dan sudah sesuai aturan. Dalam kasus Saudari Tia, DPP Partai telah menyidangkan total 135 kasus sengketa Pileg,” kata Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (26/9/2024).

1. PDIP libatkan mantan Hakim MK

Tia Rahmania Batal Duduk di Senayan, Gara-gara PDIP Murka?Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam penyelesaian sengketa ini, PDIP melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Muarar Siahaan, untuk memimpin proses penyidangan.

Ronny menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dilakukan dengan profesionalisme tinggi, terutama dalam memeriksa perkara pengaduan terkait sengketa legislatif.

Menurut Ronny, dari total 135 kasus yang diperiksa, ada 11 permohonan sengketa Pileg yang dikabulkan, termasuk salah satunya gugatan Bonnie Triyana yang melibatkan Tia Rahmania.

Kasus yang melibatkan Tia Rahmania bermula pada 13 Mei 2024, ketika Mahkamah Partai memutuskan ada pelanggaran pemindahan suara di delapan kecamatan di dapil Banten I, Lebak, dan Pandeglang yang menguntungkan Tia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPK di kecamatan tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi administrasi.

"Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, pada 14 Mei 2024, Mahkamah Partai mulai menyidangkan kasus ini. Hasilnya, ditemukan bukti penggelembungan suara yang menguntungkan Saudari Tia," kata dia.

Baca Juga: Usai Dipecat PDIP, Tia Rahmania Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum

2. PDIP kirim surat pemecatan Tria ke KPU

Tia Rahmania Batal Duduk di Senayan, Gara-gara PDIP Murka?Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Atas pelanggaran ini, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan memutuskan bahwa Tia Rahmania bersalah dan menjatuhkan sanksi pemecatan. Keputusan ini dikukuhkan Mahkamah Partai dan disampaikan ke KPU pada 30 Agustus 2024.

"Tanggal 30 Agustus 2024, kami mengirimkan hasil persidangan ke KPU. Pada tanggal 3 September, Mahkamah Etik memutuskan bahwa Saudari Tia bersalah atas pelanggaran etik, dan pada 13 September kami resmi mengirimkan surat pemecatan ke KPU," ujar Ronny.

Pada 23 September 2024, KPU merilis keputusan nomor 1206/2024 tentang penetapan anggota terpilih anggota DPR RI, yang menegaskan pemecatan Tia Rahmania oleh PDI Perjuangan.

Ronny berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, serta menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania tidak ada kaitannya dengan kritik terhadap pimpinan KPK, melainkan hasil dari proses panjang dan transparan di Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

Tia digantikan oleh Bonnie Triana untuk dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

3. Tia merasa difitnah

Tia Rahmania Batal Duduk di Senayan, Gara-gara PDIP Murka?Dok. Istimewa/instagram.tiarahmania

Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya, Jupryanto Purba, menegaskan pemecatan tersebut merupakan bentuk fitnah dan tidak berdasar. Purba menyatakan bahwa kliennya sudah terbukti tidak bersalah dalam persidangan Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu.

“Faktanya, bukan Ibu Tia yang melakukan pelanggaran, melainkan penyelenggara Pemilu di daerah,” ujar Purba dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Purba mengatakan, keputusan Mahkamah Partai dianggap sebagai fitnah untuk kliennya.

4. Keputusan Mahkamah Partai dianggap tidak sesuai fakta

Tia Rahmania Batal Duduk di Senayan, Gara-gara PDIP Murka?Anggota DPR periode 2024-2029 dari PDIP, Tia Rahmania ketika hadir di acara Lemhanas. (Tangkapan layar YouTube Lemhanas)

Tia sebelumnya dilaporkan Bonnie Triyana ke Bawaslu, tetapi hasil persidangan menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran. Laporan tindak pidana pemilu yang diajukan juga tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana, sebagaimana tertuang dalam putusan Bawaslu Provinsi Banten.

Dalam keputusan PDIP, Bonnie maju menggantikan Tia untuk menjadi anggota DPR RI terpilih.

Purba menilai bahwa keputusan Mahkamah Partai yang menjadi dasar pemecatan Tia tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Ini adalah bentuk kejahatan terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan kami akan melaporkan kasus ini lebih lanjut,” kata dia.

Tia Rahmania juga menyatakan baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada 23 September 2024, di hari yang sama ketika ia mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Tia menambahkan, surat pemecatan baru diterima secara fisik pada Kamis (26/9/2024), setelah lebih dari dua minggu sejak surat tersebut ditandatangani.

Baca Juga: Usai Dipecat PDIP, Tia Rahmania Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya