Sita HP Hasto dan Buku Agenda PDIP, Penyidik KPK Dinilai Langgar HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ahli hukum pidana, Firman Chandra, menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar hukum dan HAM karena menyita buku agenda PDIP serta handphone (HP) milik Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. Padahal, Hasto masih berstatus sebagai saksi.
Sementara, Kusnadi tak ada kaitan status dalam pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6/2024).
"Karena ini menyangkut hak asasi manusia ya, seharusnya tidak boleh diizinkan (sita ponsel dan buku PDIP)," ujar Firman, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Sita HP Hasto, Kompol Rossa Disebut Harus Segera Dipanggil Dewas KPK
1. Penyitaan barang harus melalui serangkaian prosedur
Firman menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan barang milik seseorang harus melalui serangkaian prosedur. Menurutnya, penyitaan barang itu dilakukan terhadap seorang tersangka.
"Karena dalam KUHAP, pertama, orang yang digeledah itu kaitannya dengan penetapan tersangka terlebih dulu, baru boleh melakukan serangkaian penggeledahan, atau penyitaan," kata dia.
Baca Juga: Kompol Rossa Sita HP Hasto, Mantan Wakapolri: Langgar Etika Profesi
2. Saksi memiliki hak asasi
Editor’s picks
Firman mengatakan, seseorang yang berstatus sebagai saksi memiliki hak asasi manusia yang tak boleh dilanggar. Salah satunya tidak boleh merampas barang miliknya.
"Di sini, definisi saksi itu punya hak asasi manusianya. Hak seorang saksi tidak boleh mengizinkan kalau itu dirampas," ucap Firman.
3. KPK sebut penyitaan HP Hasto sesuai dengan prosedur
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menyita HP milik Hasto. Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus eks calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
"Dalam pemeriksaannya penyidik menanyakan alat komunikasi saksi H, saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," ujar anggota Tim Humas KPK, Budi Prasetyo, Senin (10/6/2024).
Penyidik memanggil staf Hasto tersebut. Kemudian, KPK menyita ponsel, agenda, dan catatan dari tangan staf bernama Kusnadi.
"Setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H," kata Budi.
Budi menjelaskan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Penyidik pun telah mengeluarkan surat perintah penyitaan.
"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ujarnya.