Setneg Sudah Terima Draf Revisi UU TNI dan Polri dari DPR

Kemensetneg masih kaji draf revisi UU TNI dan Polri

Intinya Sih...

  • Kemensetneg menerima draf revisi UU TNI dan Polri pada 7 Juni 2024.
  • Masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya, belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai revisi tersebut.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima draf revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purnomo mengatakan, draf tersebut diterima Kemensetneg pada Jumat pekan lalu (7/6/2024).

"RUU terkait sudah diterima oleh Setneg hari Jumat siang minggu lalu," ujar Dini kepada jurnalis, dikutip Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Revisi UU TNI Tuai Polemik, Menko Hadi: Masih Dalam Proses

1. Setneg masih kaji draf revisi UU TNI dan Polri

Setneg Sudah Terima Draf Revisi UU TNI dan Polri dari DPRilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dini mengatakan, Kemensetneg masih mengkaji draf revisi UU TNI dan Polri. Dengan demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci.

"Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya," kata dia.

Baca Juga: Panglima TNI Bantah Revisi UU TNI untuk Hidupkan Dwifungsi di Era Orba

2. DPR belum mau bocorkan poin revisi UU TNI

Setneg Sudah Terima Draf Revisi UU TNI dan Polri dari DPRGedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin mengatakan, belum ada pembahasan detail mengenai apa saja yang akan direvisi dari UU Nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI. Tetapi, ia tak menampik revisi UU TNI kini menjadi inisiatif dari DPR. 

Meski belum membahas secara detail apa saja yang bakal direvisi di dalam UU TNI, Hasanuddin memberikan empat poin bocoran yang bakal dibahas dalam revisi tersebut. 

"Substansinya seperti apa, saya juga belum dapat. Saya pribadi hanya dapat bocoran-bocoran tetapi saya tidak bisa membukanya ke publik dulu. Pertama, mengenai status Tentara Nasional Indonesia," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). 

Kedua, mengenai usia dinas. Poin ketiga yang akan direvisi status hubungan antara TNI dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan masalah-masalah anggaran lainnya. 

Wacana revisi UU TNI ini telah menjadi sorotan sejak awal 2023 lalu. Ketika itu dokumen draf revisi UU yang masih dalam pembahasan tahap awal sudah bocor ke ruang publik. Padahal, seharusnya tidak beredar dulu. 

Salah satu yang menjadi sorotan di dalam revisi UU TNI, yaitu upaya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI. 

3. Revisi UU Polri: Polisi berwenang awasi, blokir dan putus akses internet

Setneg Sudah Terima Draf Revisi UU TNI dan Polri dari DPRIlustrasi lambang Polri (IDN Times/Aditya Pratama)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyoroti sejumlah perubahan pada RUU Kepolisian yang proses perumusan dan pembahasannya minim partisipasi publik. Belum lagi substansinya tak akan selesaikan masalah institusional kepolisian.

“Berdasarkan draft yang kami terima, RUU Kepolisian memuat sejumlah pasal yang memperluas kewenangan Kepolisian serta membuka ruang bagi perpanjangan  batas usia pensiun bagi anggota Polri,” tulis Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dikutip Rabu (29/5/2024).

Polri akan berwenang memblokir atau memperlambat akses di ruang siber. Kewenangan ini menurut KontraS rentan disalahgunakan, mengingat penggunaan alat sadap, intersepsi komunikasi dan digital pengaturannya masih lemah.

“Sehingga rentan terjadi kesewenang-wenangan dalam implementasinya,” kata Dimas.

KontraS memberi contoh kasus yakni pembatasan akses internet di Tanah Papua yang secara masif terjadi pada 2021. Rencana pembinaan dan pengawasan ruang siber ini disebut jangan sampai digunakan sebagai justifikasi menyerang masyarakat yang bersuara kritis di media sosial.

Serta dikhawatirkan akan ada serangan digital pada aktivis, jurnalis, pembela HAM dan pembela lingkungan hidup.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya