Respons Menpora soal Isu Paskibraka Dilarang Berhijab

Dito mengingatkan jangan karena alasan demi keseragaman

Intinya Sih...

  • Larangan berhijab anggota Paskibraka putri tahun 2024 memicu kontroversi dan perdebatan di masyarakat.
  • Kewenangan terkait Paskibraka dialihkan ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejak 2022, tetapi Kemenpora tetap aktif dalam mengawal perkembangan dan pengelolaan Paskibraka.
  • BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka putri, aturan pakaian dan sikap hanya berlaku saat pengukuhan dan pengibaran bendera pusaka pada upacara kenegaraan.

Jakarta, IDN Times - Larangan berhijab yang diduga dialami oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tahun 2024 memicu kontroversi dan perdebatan di masyarakat. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, menyayangkan adanya isu tersebut.

Dito menjelaskan, kewenangan terkait Paskibraka sepenuhnya telah dialihkan ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejak 2022. Meski demikian, Kemenpora akan tetap berperan aktif dalam mengawal perkembangan dan pengelolaan Paskibraka.

"Saya sangat menyayangkan ini, ke depan harus kita jaga bersama. Jangan sampai dengan alasan agar ada keseragaman tapi menabrak nilai-nilai kekukuhan yang sudah dimiliki individu," ujar Menpora di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: Jejak Paskibraka Berhijab Saat HUT RI 2021 hingga 2023

1. Kemenpora tegaskan tetap punya tanggung jawab terhadap generasi muda

Respons Menpora soal Isu Paskibraka Dilarang BerhijabMenteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Dito mengatakan, Kemenpora memiliki tanggung jawab moral terhadap generasi muda, termasuk anggota Paskibraka.

"Karena Paskibraka itu isinya para anak muda, generasi muda yang otomatis tanggung jawab kami, kami jamin ke depan kita akan melakukan langkah-langkah yang bagaimana mencegah, pembinaan, dan juga pengelolaan Paskibraka ke depannya," kata dia.

Dito mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga belum memberikan arahan kepadanya terkait isu tersebut. Sebab, Paskibraka juga bukan di bawah kewenangan Kemenpora.

2. BPIP klaim tidak paksa Paskibraka putri lepas hijab

Respons Menpora soal Isu Paskibraka Dilarang BerhijabPresiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, BPIP angkat bicara terkait polemik dugaan larangan pemakaian hijab atau jilbab untuk Paskibraka putri dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan, BPIP tak memaksa Paskibraka putri melepaskan jilbab saat acara tersebut.

"Sehubungan berkembangnya wacana publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (14/8/2024).

3. Paskibraka sukarela mematuhi peraturan

Respons Menpora soal Isu Paskibraka Dilarang BerhijabPresiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Yudian mengatakan, pakaian, atribut, sikap, dan tampang Paskibraka saat tugas kenegaraan seperti acara pengukuhan, diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Sementara, aturan tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, sikap, dan tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Yudian menegaskan, aturan pakaian, atribut, sikap, dan tampang itu hanya diterapkan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera pusaka pada upacara kenegaraan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya