Ratusan Buruh Demo di KPU Hari Minggu, Tuntut Apa?

Aksi juga digelar di sejumlah wilayah

Jakarta, IDN Times - Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/8/2024).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, aksi buruh digelar di sejumlah wilayah secara serentak.

"Aksi ini serempak di seluruh Indonesia, di Jakarta dipusatkan di KPU pusat dan di daerah di KPUD provinsi, KPUD kabupaten/kota. Hari ini lebih dari 500 orang hadir dalam aksi buruh, mahasiswa, dan masyarakat, sedangkan di daerah masing-masing ada ratusan dan ada yang ribuan. Di Surabaya, Semarang, Bandung, Serang, dan kota besar lainnya di Medan, Makassar," ujar Said Iqbal di lokasi.

Said Iqbal mengatakan, aksi itu mendorong KPU mengeluarkan PKPU untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Agendanya hanya satu, mendesak KPU mengeluarkan PKPU yang baru sesuai isi Keputusan MK Nomor 60 dan Nomor 70, tidak ada tafsir lain. Jadi hanya menuntut KPU pusat mengeluarkan menerbitkan menandatangani PKPU yang baru tentang pilkada seusai keputusan MK nomor 60 dan nomor 70 Tahun 2024, tidak ada tafsir lain," kata dia.

Saat buruh berunjuk rasa di depan kantor KPU, Komisi II DPR RI bersama Komisi KPU, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Bawaslu mengesahkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Gedung DPR.

Palu pengesahan dalam rapat tersebut diketok langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

"Apakah kita bisa setujui?" tanya Doli di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

"Setuju," jawab peserta rapat..

"Alhamdulillah," kata Doli sambil mengetok palu.

Ada dua hal utama pada revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pertama, mengenai batas perolehan suara yang bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Kedua, mengenai batas usia calon kepala daerah.

Berikut bunyi revisi PKPU tersebut:

Pasal 11

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

3) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan

4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut; dan

b. Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:

1) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen kabupaten/kota tersebut;

2) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

3) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut; dan

4) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen kabupaten/kota tersebut.


Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Tok! DPR dan KPU Resmi Ikuti Putusan MK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya