Puluhan Ribu Konten Judi Online Disisipkan ke Situs Lembaga Pendidikan

Menkominfo klaim take down 3,2 juta konten judi online

Intinya Sih...

  • Menteri Kominfo klaim telah memutus akses terhadap 3.277.834 konten judi online.
  • Kemkominfo bekerja sama dengan Bank Indonesia, OJK, Google, Meta, serta mengirim surat kepada

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengklaim sejak dilantik pada 17 Juli 2023, pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Ia menegaskan, judi online bukan hanya ilegal, tetapi juga merupakan bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat.

"Judi online adalah penipuan. Maka itu, pemberantasan judi online terus menjadi prioritas Kemkominfo sejak saya dilantik hingga hari ini," ujar Budi di kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Budi mengatakan, Kemkominfo sudah memutus akses terhadap 3.277.834 konten bermuatan judi online.

"Hingga saat ini, kami telah memutus akses terhadap lebih dari 3.277.834 konten yang mengandung unsur judi online," ucap dia.

Baca Juga: Tipu Orang Tua Rp2 M untuk Judi Online, Jaksa Gadungan Ditangkap

1. Ada 25.500 situs lembaga pendidikan yang disisipi konten judi online

Puluhan Ribu Konten Judi Online Disisipkan ke Situs Lembaga PendidikanMenkominfo, Budi Arie setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain pemutusan akses konten, Kemkominfo juga sudah menghapus ribuan sisipan halaman judi yang ditemukan di situs-situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Sebanyak 25.500 sisipan halaman judi telah ditemukan di situs lembaga pendidikan, dan 26.569 sisipan halaman pada situs lembaga pemerintahan telah berhasil diidentifikasi dan dihapus.

Di sisi keuangan, Kemkominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk menindak akun-akun yang terkait dengan transaksi judi online.

"Kami telah mengajukan 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia, dan memohon pemblokiran terhadap 7.499 rekening bank yang terindikasi terlibat," ucap Budi.

2. Kemkominfo juga kerja sama dengan Google dan Meta untuk tangani situs judi online

Puluhan Ribu Konten Judi Online Disisipkan ke Situs Lembaga PendidikanMenkominfo RI Budi Arie Setiadi akui pihaknya mulai mendalami akun Fufufafa yang disorot publik. (IDN Times/Amir Faisol)

Tidak berhenti di sana, Kemkominfo juga aktif bekerja sama dengan raksasa teknologi global seperti Google dan Meta. Budi menyebutkan, Kemkominfo telah menyampaikan 20.770 keyword judi online kepada Google, serta 5.031 keyword kepada Meta untuk memblokir akses yang digunakan oleh para pelaku.

Sebagai bagian dari langkah menutup celah, Kemkominfo juga memoderasi konten yang terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurut Budi, praktik pinjol ilegal dan judi online sering kali berjalan beriringan.

"Judi online dan pinjol ini adik kakak satu ayah satu ibu, bukan hasil perselingkuhan, tapi hasil kerja sama," sindirnya.

Langkah lain yang dilakukan adalah pemutusan seluruh alamat IP yang masuk dalam daftar blacklist.

"Kami juga melakukan pemutusan seluruh IP address yang terbukti digunakan untuk mengakses situs judi online," kata Budi.

3. Kemkominfo perkuat kebijakan pemutusan NAP

Puluhan Ribu Konten Judi Online Disisipkan ke Situs Lembaga PendidikanMenkominfo, Budi Arie setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kemkominfo juga memperkuat kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, yang sering menjadi lokasi operasional para pelaku judi online. Selain itu, VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs-situs tersebut juga telah diblokir.

Upaya lain yang dilakukan adalah menerapkan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari, dengan pengecualian bagi agen pulsa. "Kami sudah menetapkan surat edaran yang membatasi transfer pulsa untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online," tambah Budi.

Tak hanya itu, Kominfo juga mengirimkan surat kepada 11.693 penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia, meminta mereka untuk menandatangani pakta integritas agar tidak memfasilitasi aktivitas judi online di platform mereka.

Budi optimistis, langkah-langkah ini akan terus membuahkan hasil. Menurut data dari PPATK per Juli 2024, akses masyarakat pada situs judi online telah berkurang hingga 50 persen, dan jumlah deposit di situs judi online turun sebesar Rp 34,49 triliun.

Terakhir, Budi menyampaikan apresiasinya kepada Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) yang telah berkomitmen mendukung pemberantasan judi online. "Kolaborasi dalam ekosistem digital adalah kunci, dan saya berterima kasih kepada Aftech atas komitmennya mendukung upaya pemerintah memberantas judi online," imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya