PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Jadi Ketua MK

PTUN juga kabulkan untuk pulihkan harkat Anwar Usman

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Salah satu putusan PTUN yakni membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Dalam Penundaan Menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Dr. Suhartoyo, S.H, M.H; II. DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima seluruhnya; III. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis keputusan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambungnya.

Putusan PTUN Jakarta juga menyatakan mengabulkan permohonan penggugat yakni Anwar Usman, untuk dipulihkan harkat sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Meski demikian, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan kembali menjadi Ketua MK.

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," tulis putusan.

"Menyatakan Tidak Menerima permohonan Penggugat agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," imbuhnya.

Baca Juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik soal Konflik Kepentingan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya