Prabowo Ogah Tanggapi soal MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik

"Jangan tanya saya"

Jakarta, IDN Times - Calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto enggan menanggapi terkait agenda Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan memutus dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi.

"Tanya sana, jangan tanya saya," ujar Prabowo di acara Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di Jakarta Timur, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, putusan dugaan pelanggaran etik itu bermula ketika Hakim MK memutus mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun. Putusan itu akhirnya melenggangkan Gibran Rakabuming Raka bisa daftar sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Baca Juga: Jalan Depan MK Ditutup Jelang Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Hakim

1. Ada 21 laporan dugaan pelanggran etik oleh Hakim MK

Prabowo Ogah Tanggapi soal MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran EtikGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Setidaknya ada 21 laporan dugan pelanggaran etik oleh Hakim MK. Laporan itu muncul seiring putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, telah selesai mendengarkan keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Pihaknya pun juga telah memeriksa semua alat bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV.

Berdasarkan 21 pelapor itu, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Itu sebabnya, Anwar harus menjalani pemeriksaan untuk kali kedua pada Jumat (3/11/2023).

"Kami sudah melakukan rapat intern dan buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi, semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Mudah-mudahan satu per satu nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti," ujar Jimly di gedung MK usai memeriksa Anwar Usman.

Ia menyebut, putusan hasil penyelidikan etik terhadap hakim MK akan tebal. Tetapi, ia tidak akan membacakan semua. Putusan tersebut bakal dibacakan pada hari ini, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.

"Nanti putusan dibacakan Selasa pukul 16.00 sesudah ada rapat pleno. Nanti kami bacakan (putusan) gak di sini (gedung dua). Tapi, di gedung yang sana (gedung satu), supaya saudara-saudara semua bisa mendengarkan langsung isi putusannya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga: MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Hari Ini

2. Putusan setiap hakim bisa berbeda

Prabowo Ogah Tanggapi soal MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran EtikIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Saat ditemui terpisah, Jimly menjelaskan ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada hakim konstitusi yang dinilai menyalahi kode etik. Sanksi tersebut yatu teguran, peringatan, dan pemberhentian. Masing-masing sanksi tersebut memiliki beberapa variasi.

"Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua. Peringatan, variasinya bisa banyak. Peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin," tutur dia saat ditemui usai menggelar sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) malam.

Namun Jimly memastikan, pihaknya akan merehabilitasi hakim konstitusi jika tak terbukti melanggar kode etik. MKMK akan memulihkan kembali nama baik hakim konstitusi tersebut.

"Tapi misalnya kalau tidak terbukti (melanggar), maka (hakim konstitusi) akan direhabilitasi. Jadi kan sembilan (hakim konstitusi) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada diantara sembilan (hakim) itu ada yang direhabilitasi, 'ini orang baik'. Nah, kita akan sebut itu," ucap Jimly.

Adapun rehabilitasi pemulihan nama baik hakim konstitusi itu diatur dalam Pasal 45 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Berikut bunyi Pasal 45:

Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran, Majelis Kehormatan menyatakan:
a. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi;
b. Memulihkan nama baik Hakim Terlapor atau Hakim Terduga

3. Daftar lengkap pelapor hakim MK ke MKMK

Prabowo Ogah Tanggapi soal MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran EtikGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut  daftar pelapor hakim MK ke MKMK:

1. INTEGRITY (Indrayana Centre for Government Constitution and Society)

Pelapor: Denny Indrayana
Nomor laporan: 1/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Anwar Usman

2. PEREKAT NUSANTARA (Pergerakan Advokat Nusantara)
Pelapor:
1. Petrus Selestinus
2. Carrel Ticualu
3. Erick S. PAAT
4. Pitria Indrianityas
5. Fransiskus R Delong
6. Richy Moningka
Nomor laporan: 1/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Anwar Usman

3. TAPP (Tim Advokasi Peduli Pemilu)
Pelapor:
1. Gugum Ridho Putra
2. Dharma Rozali Azhar
3. Irfan Maulana Muharam
4. M. Iqbal Sumarlan Putra
5. Dega Kautsar Pradana
Nomor laporan: 3/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Anwar Usman

4. ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara)
Pelapor:
1. Bob Hasan
2. B.T Fernando Duling
Nomor laporan: 4/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Saldi Isra

5. Ahmad Fatoni
Pelapor: Ahmad Fatoni (atas nama perorangan)
Nomor laporan: 5/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Saldi Isra

6. LBH CIPTA KARYA KEADILAN
Pelapor: Andi
Nomor laporan: 6/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor:
1. Arief Hidayat
2. Saldi Isra

7. Perhimpunan Pemuda Madani
Pelapor:
1. Furqan Jurdi
2. Rimbo Bugis
3. Ikhsan Fisabililla
Nomor laporan: 7/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor:
1. Anwar Usman
2. M Guntur Hamzah
3. Manahan MP S

8. PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia)
Pelapor: Julius Ibrani
Nomor laporan: 8/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor:
1. Anwar Usman
2. Manahan MP S
3. Enny Nurbaningsih
4. Daniel Yusmic P
5.M Guntur Hamzah

9. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
Pelapor:
1. Johan Imanuel
2. Zentoni
3. Jarot Maryono
4. Abdul Jabbar
5. Asep Dedi
6. Faisal W Wahid Putra
7. Yogi Pajar Suprayogi
8. John S.A Sidabutar
9. Junifer Dame Panjaitan
10. Muhamad Yusran L
11. Intan Nur Rahmawanti
12. Indra Rusmi
13. Dwiky Anand Riswanto
14. Joe Ricardo
15. Bireven Aruan
Nomor laporan: 9/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor
1. Anwar Usman
2. Saldi Isra
3. Areif Hidayat
4. Suhartoyo Wahiddudin Adams
5. Manahan MP S
6. Enny Nurbaningsih
7 Daniel Yusmic F
8. M Guntur Hamzah

10. LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan
Pelapor:
1. Roynal Christian Pasaribu
2. R Jourda Ugroseno
Nomor laporan: 10/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Anwar Usman

11. Constitutional and Administrative Law Sociaty (CALS)
Pelapor:
1. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan
2. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
3. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
4. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
5. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
6. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
7. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
8. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
9. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
10. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
11. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
12. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
13. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
14. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
15. Warkhatun Najidah, S.H.,M.H.
Nomor laporan: 11/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Anwar Usman

12. Marthen Y. Siwabessy, Anggie Tanjung, Ruth Yosephine Tobing
Pelapor: Atas nama perorangan
Nomor laporan: 12/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor:
1. Anwar Usman
2. Enny Nurbaningsih
3. M. Guntur Hamzah
4. Daniel Yusmic P.F
5 Manahan Sitompul

13. LBH Yusuf
Pelapor: Mirza Zulkarnaen
Nomor laporan: 13/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Anwar Usman

14. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Pelapor: Atas nama perorangan
Nomor laporan: 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Anwar Usman

15. Advokat Pengawal Konstitusi
Pelapor:
1. Raden Elang
2. Ayi Erlangga
3. Riyan Ismawan
4. Aris Perdana
Nomor laporan: 15/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Arief Hidayat

16. KIPP
Pelapor: Kaka Suminta
Nomor laporan: 16/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Anwar Usman

17. Advokat LISAN
Pelapor: Hendarsam Marantoko
Nomor laporan: 17/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Arief Hidayat

18. Kantor Hakim Tumpak Nainggolan
Pelapor: Tumpak Nainggolan
Nomor laporan: 18/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Semua hakim konstitusi

19. BEM Unusia
Pelapor: Tegar Afriansyah
Nomor laporan: 19/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Anwar Usman

20. Alamsyah Hanafiah & Partners
Pelapor: Alamsyah Hanafiah
Nomor laporan: 20/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor:
1. Anwar Usman
2. Manahan Sitompul
3. Guntur Hamzah

21. Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI)
Pelapor: Charles Situmorang
Nomor laporan: 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023
Terlapor: Anwar Usman

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Mahfud Percaya Kredibilitas Jimly dalam Memutuskan Etik Hakim MK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya