PKPU Ikuti Putusan MK: Angin Segar Buat Anies, Hentikan Nafsu Kaesang

KPU dan Komisi II DPR merevisinya

Jakarta, IDN Times - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 resmi diubah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut memberi angin segar bagi Anies Baswedan yang hingga kini belum memiliki kendaraan politik untuk bisa maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang baru disahkan Komisi II DPR RI, ambang batas partai politik bisa mencalonkan jagoannya sendiri di pilkada berubah. Untuk wilayah DKI Jakarta yang memiliki jumlah penduduk sekitar 11,34 juta jiwa, ambang batas partai politik mencalonkan sendiri memiliki suara 7,5 persen pada pemilu sebelumnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 11 Ayat 3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Saat ini, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang belum mendeklarasikan calon Gubernur DKI Jakarta.

Sejumlah elite PDIP juga mengembuskan Anies akan diusung oleh partai berlogo banteng itu. Kuncinya, tinggal menunggu restu Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Berbeda dengan Anies, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menghentikan keinginan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.

Putra bungsi Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu tak bisa menjadi calon gubernur atau calon gubernur.

Sebab, aturannya hanya untuk warga Indonesia berusia 30 tahun ke atas saat ditetapkan KPU sebagai calon. Kaesang sendiri belum berusia 30 tahun pada saat pendaftaran pilkada akan dimulai nanti. Artinya, Kaesang harus melepas keinginan foto wajahnya tercetak di kertas suara pada Pilkada 2024.

Aturan batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur tertuang pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Diketahui, ada dua hal utama pada revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pertama mengenai batas perolehan suara yang bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Kemudian yang kedua, mengenai batas usia calon kepala daerah.

Ada dua hal utama pada revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pertama, mengenai batas perolehan suara yang bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Kedua, mengenai batas usia calon kepala daerah.

Berikut bunyi revisi PKPU tersebut:

Pasal 11

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

3) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan

4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut; dan

b. Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:

1) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen kabupaten/kota tersebut;

2) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

3) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut; dan

4) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen kabupaten/kota tersebut.


Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Tok! DPR dan KPU Resmi Ikuti Putusan MK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya