PGRI Usul ke Jokowi Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tak Dihilangkan

RUU Sisdiknas hilangkan tunjangan guru dan dosen

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, pada Selasa (19/9/2022) bertemu dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Pertemuan itu berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Salah satu pembahasan dalam pertemuan itu adalah PGRI mengusulkan supaya tunjangan profesi guru dan dosen agar tidak dihapus. Sebab, dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), tunjangan profesi guru dan dosen akan dihapus.

"Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," ujar Unifah usai bertemu Jokowi.

Baca Juga: Pasal Tunjangan Guru Hilang, P2G: RUU Sisdiknas Mimpi Buruk Jutaan Guru

1. PGRI pertanyakan apakah negara menghargai profesi guru dan dosen

PGRI Usul ke Jokowi Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tak DihilangkanKetua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dalam kesempatan itu, Unifah mempertanyakan dengan cara apa negara menghargai profesi guru dan dosen apabila tunjangannya dihapus. Oleh karena itu, dia meminta kepada Jokowi agar tidak menghapus tunjangan tersebut.

"Jadi, guru dan dosen itu adalah sebuah profesi mutlak, bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen," kata dia.

Lebih lanjut, Unifah menyakini, Jokowi setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya, Jokowi juga menghargai profesi guru dan dosen.

"Sangat positif dan sangat menghargai profesi guru dan dosen. Itu sih yang membuat saya kayaknya sekarang lebih berbinar-binar ya wajahnya," ucap dia.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022, Simak Rinciannya! 

2. Ada pasal tunjangan guru hilang di RUU Sisdiknas

PGRI Usul ke Jokowi Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tak DihilangkanIlustrasi guru mengajar di sekolah. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf Sisdiknas.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

"RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” ujar Satriwan, dalam keterangan tertulisnya dikutip dari ANTARA, Minggu (28/8/2022).

3. Pasal 105 tidak ditemukan klausul hak guru dapatkan Tunjangan Profesi Guru

PGRI Usul ke Jokowi Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tak DihilangkanIlustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Dia membeberkan pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujanya.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya