Pemprov DKI Setop Operasional 2 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara

Pemprov DKI Jakarta ancam cabut izin perusahaan nakal

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan operasional dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy. Penyebabnya, karena kedua perusahaan yang berlokasi di Jakarta Utara, mengeluarkan polusi udara di luar batas. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi itu diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023. Menurutnya, tim Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan dua perusahaan itu belum memenuhi aturan terkait pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: 11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Dapat Sanksi dari KLHK

1. Unsur-unsur yang tidak ditaati oleh dua perusahaan sehingga diberi sanksi

Pemprov DKI Setop Operasional 2 Perusahaan Penyumbang Polusi UdaraIlustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

Asep menerangkan unsur apa saja yang dilanggar oleh dua perusahaan itu, yakni belum dipasangnya jaring atau net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, dan belum memiliki TPS Limbah B3. Selain itu, ditemukan juga ada endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota.

Dua perusahaan itu juga tidak memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) domestik. Di lokasi juga ditemukan ada bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan ada puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.

2. Pemprov DKI Jakarta berwewenang mencabut izin perusahaan

Pemprov DKI Setop Operasional 2 Perusahaan Penyumbang Polusi UdaraSuasana tugu Monas yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Asep menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mencabut izin perusahaan yang menyalahi aturan.

"Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” Kata Asep dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Menkes Usul RI Tiru China untuk Atasi Masalah Polusi Udara

3. Pemprov DKI Jakarta akan tindak tegas perusahaan nakal

Pemprov DKI Setop Operasional 2 Perusahaan Penyumbang Polusi Udarailustrasi polusi udara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Lebih lanjut, Asep mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas perusahaan nakal yang tidak taat aturan.

“Kami akan tindak semua perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya