Pemerintah Janji Laksanakan Rekomendasi Tim PPHAM 

Pemerintah sudah mengakui ada pelanggaran HAM berat

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan melaksanakan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

"Pemerintah akan melaksanakan apa yang sudah direkomendasikan oleh tim PPHAM, yang kemarin sudah disampaikan oleh ketua tim melalui saya kepada Presiden," ujar Mahfud dalam keterangannya yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAM

1. Rekomendasi yang sudah dilaksanakan pertama adalah pengakuan

Pemerintah Janji Laksanakan Rekomendasi Tim PPHAM Menko Polhukam Mahfud MD berkunjung ke Sabang, Aceh. (IDN Times/Sunariyah)

Mahfud menjelaskan, rekomendasi yang sudah dilaksanakan adalah pengakuan dari pemerintah adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pengakuan itu disampaikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu (11/1/2023).

"Langkah pertama sudah dimulai pemerintah, Presiden RI menyatakan, mengakui dan menyesalkan pelanggaran HAM berat tersebut. Harus saya tegaskan, mengakui itu keharusan, mengakui itu temuan Komnas HaM dan itu terjadi puluhan tahun lalu peristiwanya," sambung dia.

Baca Juga: Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Pulihkan Hak Korban

2. Pemerintah akan penuhi hak-hak korban

Pemerintah Janji Laksanakan Rekomendasi Tim PPHAM Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pemerintah juga akan memenuhi hak-hak para korban. Menurutnya, yang menjadi korban dalam pelanggaran HAM berat bukan hanya rakyat kecil.

"Korban HAM jangan dikira korban HAM itu hanya rakyat kecil, ASN banyak, misalnya tiba-tiba dipecat lalu tidak jelas nasibnya, TNI juga, Polri juga. Nah, kita urusin ini agar pensiunnya diberikan karena mereka ini korban," kata Mahfud.

3. Tak ada urusan dengan pelaku

Pemerintah Janji Laksanakan Rekomendasi Tim PPHAM Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan, pemerintah tidak mengurusi pelaku. Dalam rekomendasi TPPHAM, pemerintah diminta memberikan bantuan dan rehabilitasi kepada para korban.

"Karena urusan pelaku itu urusan hukum, urusan yudisial, sedangkan yang ini nonyudisial, yang yudisial itu akan terus jalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena yang masalah yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, itu menurut Pasal 46 Undang-Undang 26 Tahun 2000, tidak bisa dihapus tidak ada kedaluwarsanya, kecuali nanti ada undang-undang baru yang membatalkan pasal itu," imbuhnya.

Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintahan Jokowi:

1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya