Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Undang-Undang IKN

Nama panja revisi UU IKN paling lambat diserahkan 22 Agustus

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja tingkat I di Komisi II DPR RI.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, ada 9 pokok perubahan dalam revisi UU IKN, yakni kewenangan khusus; pertanahan; pengelolaan keuangan; pengisian jabatan OIKN; penyelenggaraan perumahan, batas wilayah; tata ruang; mitra di DPR RI; dan jaminan berkelanjutan.

"Inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya. Bentuk kewenangan khusus yang ingin kita perkuat dalam perubahan Undang-Undang ini (UU IKN). Selain kewenangan khusus, kita juga ingin memperkuat pengaturan hak atas tanah, mengenai soal keuangan, anggaran dan barang, apakah sebagai kuasa (pengguna) atau pengelola, itu semuanya berubah, jadi intinya adalah kewenangan (Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus, Pemdasus, IKN),” ujar Suharso dalam keterangannya.

Baca Juga: Otorita IKN Tegaskan Penyediaan Tanah di IKN Tak Mandek

1. DPR sudah ketuk palu untuk revisi UU IKN

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Undang-Undang IKNKetua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Melani Putri)

Dalam rapat kerja, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengesahkan kesepakatan untuk merevisi UU IKN. Komisi II DPR RI akan segera membuat panitia kerja (panja) revisi UU IKN.

"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang ini secara simbolik, maka dengan ini juga kita bisa segera membentuk panja," kata Doli.

Nama-nama panja paling lambat sudah dibentuk pada 22 Agustus 2023.

Baca Juga: IKN Luncurkan Destinasi Baru Rumah Teknologi 

2. Ada lima tantangan baru ditemukan jadi alasan pemerintah usulkan revisi UU IKN

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Undang-Undang IKNDesain Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Suharso mengatakan, ada lima tantangan baru sehingga pemerintah mengusulkan revisi UU IKN. Menurutnya, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, dan penyelenggaraan pemdasus IKN).

Berikut lima hal yang jadi alasan UU IKN direvisi:

  1. Perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita IKN terkait tugas dan fungsinya;
  2. Kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai Pemdasus;
  3. Pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan/atau yang dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah di sekitar Wilayah IKN;
  4. Pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif;
  5. Kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

3. Lima tantangan itu akan diakomodir jadi tiga poin

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Undang-Undang IKNMenteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Suharso mengatakan, lima tantangan itu nantinya akan diakomodir menjadi tiga poin yang tertuang dalam RUU perubahan UU IKN.

  1. Penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN sebagai penyelenggara 4P, melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus Otorita IKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan maupun kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang;
  2. Memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki/dikuasai masyarakat setempat, termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi;
  3. Memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

"Selain sembilan pokok UU IKN yang akan diubah, hal ini juga berimplikasi pada Peraturan Pelaksanaanya yang nantinya perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan UU IKN nantinya, yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27 2023, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022, dan haru diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan," imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya