PDIP Tak Tahu Tia Hadir di Pembekalan DPR Terpilih Padahal Dipecat

Tia hadir di pembekalan anggota DPR terpilih 22 September

Intinya Sih...

  • Tia Rahmania hadir di acara pembekalan anggota DPR RI terpilih meskipun sudah dipecat oleh DPP PDI Perjuangan.
  • Pemecatan Tia Rahmania bukan karena mengkritik Wakil Ketua KPK, melainkan terkait penggelembungan suara saat Pileg 2024 di dapil Banten I.
  • Mahkamah Partai memutuskan ada pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia, sehingga menjatuhkan sanksi pemecatan. Tia akan melakukan perlawanan hukum.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, mengaku tak tahu Tia Rahmania bisa hadir dalam acara pembekalan anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), pada 22 September 2024. Padahal, Tia sudah dipecat sebagai anggota DPR RI terpilih oleh DPP PDI Perjuangan.

"Ya tentunya kan kalau teman-teman memperhatikan tanggal 23 September KPU kan sudah menyampaikan. Kami tanggal 13 September sebenarnya sudah menyampaikan kepada KPU. Tetapi yang bersangkutan datang ke lokasi acara, kami juga tidak tahu kan bisa sampai di lokasi acara tersebut," ujar Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Dalam kesempatan itu, Ronny menegaskan, pemecatan Tia Rahmania bukan karena sudah mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Ronny mengatakan, Tia dipecat karena terbukti ada penggelembungan suara saat Pileg 2024 di dapil Banten I.

"Kami ingin mengklarifikasi agar publik tidak salah paham. Proses ini bukan karena apa yang dilakukan Saudari Tia kemarin, tetapi hasil dari penyelidikan Mahkamah Partai terkait sengketa pemilu legislatif," kata dia.

Ronny menjelaskan, PDI Perjuangan telah menangani 135 kasus sengketa pileg sejak pemilu kemarin, yang semuanya diperiksa dengan teliti oleh tim yang dipimpin oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan. Dari kasus-kasus tersebut, 11 gugatan dikabulkan, termasuk salah satunya permohonan gugatan dari Boni Triana terkait sengketa suara di dapil Banten I yang melibatkan Tia Rahmania.

"Dari 135 kasus yang diperiksa, terdapat 11 permohonan yang dikabulkan, salah satunya terkait Saudara Bonnie Triana yang menggugat Saudari Tia. Ini bukan proses yang singkat, sudah berlangsung lama dengan fakta dan saksi yang jelas," ucap dia.

Baca Juga: Usai Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP Hingga KPU

1. Mahkamah Partai memberi putusan pada 13 Mei 2024

PDIP Tak Tahu Tia Hadir di Pembekalan DPR Terpilih Padahal DipecatKetua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kasus yang melibatkan Tia Rahmania bermula pada 13 Mei 2024, ketika Mahkamah Partai memutuskan ada pelanggaran pemindahan suara di delapan kecamatan di dapil Banten I, Lebak, dan Pandeglang yang menguntungkan Tia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPK di kecamatan tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi administrasi.

"Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, pada 14 Mei 2024, Mahkamah Partai mulai menyidangkan kasus ini. Hasilnya, ditemukan bukti penggelembungan suara yang menguntungkan Saudari Tia," kata dia.

2. PDIP kirim surat pemecatan Tria ke KPU

PDIP Tak Tahu Tia Hadir di Pembekalan DPR Terpilih Padahal DipecatKetua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Atas pelanggaran ini, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan memutuskan bahwa Tia Rahmania bersalah dan menjatuhkan sanksi pemecatan. Keputusan ini dikukuhkan oleh Mahkamah Partai dan disampaikan ke KPU pada 30 Agustus 2024.

"Tanggal 30 Agustus 2024, kami mengirimkan hasil persidangan ke KPU. Pada tanggal 3 September, Mahkamah Etik memutuskan bahwa Saudari Tia bersalah atas pelanggaran etik, dan pada 13 September kami resmi mengirimkan surat pemecatan ke KPU," kata Ronny.

3. Respons Tia Rahmania

PDIP Tak Tahu Tia Hadir di Pembekalan DPR Terpilih Padahal DipecatDok. Istimewa/instagram.tiarahmania

Saat dikonfirmasi, Tia Rahmania mengaku sama sekali tidak menyangka harus bernasib sial menjelang pelantikan. Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota legislatif setelah dipecat partai tempatnya bernaung.

"Saya juga baru mengetahui hal tersebut tepat tadi malam (24 September 2024)," kata Tia saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024) malam.

Atas keputusan partai tersebut, Tia mengaku akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan melaporkan dugaan pidana ke Bareskrim Polri.

"Saat ini saya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum atas hal tersebut," katanya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya