PDIP Nilai Putusan MK Belum Efektif Bila UU Pemilu Tak Direvisi

PDIP nilai Hakim Konstitusi seharusnya putuskan pakai nurani

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan kepala daerah atau yang masih menjabat meski usianya belum berusia 40 tahun, bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Hasto menilai, putusan itu ada klausul baru, sehingga perlu ada perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Ketika kemudian MK mengambil keputusan yang sampai sekarang menimbulkan berbagai perdebatan tentang masuknya klausul baru, materi muatan baru tentang adanya usia 40 tahun dan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, maka materi muatan baru ini yang telah diputuskan oleh MK akan efektif, final, dan binding apabila sudah dijabarkan dalam UU Pemilu, (tentang usia) presiden dan wapres," ujar Hasto dalam keterangan, dilansir Selasa (17/10/2023).

"Sehingga dari pendapat para pakar yang disuarakan ke publik menyatakan bahwa keputusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui perubahan Undang-Undang Pemilu (syarat pendaftaran) presiden dan wakil presiden, selama perubahan undang-undang itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," sambungnya.

Baca Juga: Kecewa Putusan MK, BEM SI: Oligarki Baru Mahkamah Keluarga Jokowi

1. Keputusan MK tuai pro dan kontra

PDIP Nilai Putusan MK Belum Efektif Bila UU Pemilu Tak DirevisiSekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Dalam kesempatan itu, Hasto menyebut keputusan MK menuai pro dan kontra di masyarakat. Dia mengatakan, MK seharusya menjadi benteng demokrasi untuk mengkaji apakah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

"Banyak di antara mereka yang menyayangkan keputusan bahwa MK seharusnya menjadi benteng demokrasi, benteng konstitusi dan keputusan tersebut menguji apakah Undang-Undang Pemilu, presiden dan wakil presiden tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak, ini yang seharusnya paling penting," ucap dia.

Baca Juga: Viral Meme Mahkamah Keluarga, Pakar: Tanda Kepercayaan ke MK Luntur

2. Nurani dan sikap kenegarawanan seharusnya diambil Hakim Konstitusi

PDIP Nilai Putusan MK Belum Efektif Bila UU Pemilu Tak DirevisiIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, nurasi dan sikap kenegarawanan seharusnya diambil Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan. Sehingga, hasil yang diputuskan tidak menimbulkan kontroversi.

"Padahal sebenarnya, menguji suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar itu keputusannya tunggal, bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh menambahkan materi baru, mengingat fungsi legislasi itu dimiliki DPR dengan pemerintah," kata dia.

3. Alasan MK kabulkan gugatan

PDIP Nilai Putusan MK Belum Efektif Bila UU Pemilu Tak DirevisiGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru sebagai pihak Pemohon.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan pertimbangan MK mengabulkan gugatan tersebut. Dia mengatakan, batas usia tersebut sebenarnya tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun dalam praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun.

Kemudian, berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (30 tahun) maupun di masa reformasi, in casu UU 48/2008 pernah diatur bahwa batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

Sehingga, untuk memberikan kesempatan yang seluasnya kepada generasi muda berkiprah dalam konstestasi pemilu sebagai presiden atau wakil presiden, maka menurut batas penalaran yang wajar, memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal, namun juga idealnya mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia.

Meski syarat usia batas usia tak jadi ketetapan tunggal, figur tersebut harus menunjukkan kelayakan dan kapasitasnya sebagai seseorang yang turut, serta dalam kontestasi pilpres. Hal itu dinilai sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putra-putri terbaik bangsa, untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan, in casu sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

"Terlebih, jika syarat Presiden dan Wakil Presiden tidak dilekatkan pada syarat usia namun diletakkan pada syarat pengalaman pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials). Sehingga, tokoh/figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," kata Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/zCl38z3ne2c

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya