PDIP Kirim Surat Pemecatan Tia Rahmania ke KPU pada 13 September

Tia dianggap terbukti menggelembungkan suara pileg

Intinya Sih...

  • Ketua DPP PDI Perjuangan menyatakan pemecatan Tia Rahmania terkait penggelembungan suara di Daerah Pemilihan Banten I pada Pileg 2024.
  • PDI Perjuangan menangani 135 kasus sengketa pada Pemilihan Legislatif 2024 dan telah memutuskan 11 gugatan sengketa, termasuk suara di Dapil 1 Banten.
  • Mahkamah Partai memutuskan pemecatan Tia Rahmania atas pelanggaran etik, yang dikukuhkan oleh Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan serta disampaikan kepada KPU.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menegaskan pemecatan Tia Rahmania tak terkait kritik yang dilayangkan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Tia dipecat karena terbukti kasus penggelembungan suara di Daerah Pemilihan (dapil) Banten I pada Pileg 2024.

"Kami ingin mengklarifikasi agar publik tidak salah paham. Proses ini bukan karena apa yang dilakukan Saudari Tia kemarin, tetapi hasil dari penyelidikan Mahkamah Partai terkait sengketa pemilu legislatif," ujar Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Ronny menjelaskan PDI Perjuangan telah menangani 135 kasus sengketa pada Pemilihan Legislatif 2024. Ratusan kasus itu diperiksa secara telitik oleh tim yang dipimpin eks hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.

Dari ratusan kasus itu, 11 gugatan sengketa dikabulkan. Salah satunya, gugatan sengketa suara di Dapil 1 Banten yang diajukan Bonie Triyana.

"Dari 135 kasus yang diperiksa, terdapat 11 permohonan yang dikabulkan, salah satunya terkait Saudara Bonnie Triana yang menggugat Saudari Tia. Ini bukan proses yang singkat, sudah berlangsung lama dengan fakta dan saksi yang jelas," ucap dia.

Baca Juga: Usai Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP Hingga KPU

1. Mahkamah Partai memberi putusan pada 13 Mei 2024

PDIP Kirim Surat Pemecatan Tia Rahmania ke KPU pada 13 SeptemberKetua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kasus yang melibatkan Tia Rahmania bermula pada 13 Mei 2024. Saat itu, Mahkamah Partai memutuskan ada pelanggaran pemindahan suara di delapan kecamatan Dapil Banten 1, di Lebak dan Pandeglang, yang menguntungkan Tia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPK di kecamatan tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi administrasi.

"Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, pada 14 Mei 2024, Mahkamah Partai mulai menyidangkan kasus ini. Hasilnya, ditemukan bukti penggelembungan suara yang menguntungkan Saudari Tia," kata dia.

Baca Juga: Kronologi Tia Rahmania-Rahmad Dipecat PDIP, Batal Jadi Anggota Dewan

2. PDIP kirim surat pemecatan Tria ke KPU

PDIP Kirim Surat Pemecatan Tia Rahmania ke KPU pada 13 SeptemberKetua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Atas pelanggaran ini, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan memutuskan Tia Rahmania bersalah dan menjatuhkan sanksi pemecatan. Keputusan ini dikukuhkan oleh Mahkamah Partai dan disampaikan kepada KPU pada 30 Agustus 2024.

"Tanggal 30 Agustus 2024, kami mengirimkan hasil persidangan ke KPU. Pada tanggal 3 September, Mahkamah Etik memutuskan bahwa Saudari Tia bersalah atas pelanggaran etik, dan pada 13 September kami resmi mengirimkan surat pemecatan ke KPU," ujar Ronny.

Baca Juga: Ramai Postingan KPU Gelar Rapat Mewah dengan Kolam Ikan di Ruangan

3. Pada 23 September 2024, KPU merilis Tia bukan anggota DPR RI terpilih

PDIP Kirim Surat Pemecatan Tia Rahmania ke KPU pada 13 SeptemberKetua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pada 23 September 2024, KPU merilis keputusan nomor 1206/2024 tentang penetapan anggota terpilih anggota DPR RI, yang menegaskan pemecatan Tia Rahmania oleh PDI Perjuangan.

Ronny berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, serta menegaskan pemecatan Tia Rahmania tidak ada kaitannya dengan kritik terhadap pimpinan KPK, melainkan hasil dari proses panjang dan transparan di Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

Tia digantikan oleh Bonnie Triana untuk dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya