Pasmpampres Bunuh Warga, Jokowi: Sudah Diproses Hukum

Anggota Paspampres berinisial Praka RM

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo buka suara terkait adanya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menganiaya warga Aceh bernama Imam Masyakur (25). Jokowi mengatakan, pelaku kini sudah diproses hukum.

"Ya, itu sudah diserahkan ke proses hukum," ujar Jokowi di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (31/8/2023).

Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada. Dia menegaskan, semua orang sama di mata hukum.

Baca Juga: Ketua MPR Minta TNI Seleksi Paspampres Lebih Ketat

1. Ada tiga anggota TNI AD jadi tersangka

Pasmpampres Bunuh Warga, Jokowi: Sudah Diproses HukumTiga tersangka prajurit TNI AD yang tersangkut kasus pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur. (dok. Pomdam Jakarta Raya)

Sebelumnya, Polisi Militer di Kodam Jaya akhirnya menunjukkan foto tiga tersangka yang terlibat dalam pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur (25). Warga asal Bireuen itu tewas usai diculik dan dianiaya oleh para prajurit TNI Angkatan Darat (AD) tersebut. 

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jakarta Raya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa ketiga prajurit yang terlibat pembunuhan Imam yakni Prajurit Kepala (Praka) RM, Praka HS dan Praka J. Saat ini, ketiganya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Meski sama-sama prajurit TNI AD, tetapi ketiganya ditugaskan di kesatuan yang berbeda. Praka RM sendiri diketahui merupakan bagian dari kesatuan pengawal presiden (Paspampres). 

"Mereka (tersangka) ini semua satu angkatan. Mereka latar belakangnya adalah orang-orang dari Aceh, yang sama-sama dinas ke Jakarta. Sehingga, mereka melakukan penculikan dan pemerasan itu secara bersama-sama dan terencana. Jadi, mereka berasal dari kelompok orang yang sama," ujar Irsyad ketika menggelar jumpa pers di Jakarta pada Selasa (29/8/2023). 

Ia menjelaskan ketiga tersangka tidak mengenal secara detail dan akrab dengan Imam Masykur. Namun, ketiga tersangka tahu kegiatan orang-orang komunitas Aceh di area tersebut. 

"Korban ikut tergabung di komunitas orang penjual kosmetik," tutur dia. 

Baca Juga: Adik Korban Paspampres Pastikan Video Penyiksaan di Mobil Benar 

2. Tiga tersangka semula menculik dua orang, tapi satu dilepas

Pasmpampres Bunuh Warga, Jokowi: Sudah Diproses HukumPemeriksaan Praka RM di Pomdam Jaya yang terlibat pembunuhan Imam Masykur. (Dokumentasi Pomdak Jaya)

Lebih lanjut, Irsyad menjelaskan bahwa semula tiga tersangka menculik dua korban. Tetapi, satu korban lainnya dilepas di daerah Cikeas. 

Tapi, korban ini nafasnya sudah agak susah karena ketakutan. Maka, korban yang satu akhirnya dilepas. Ia juga sudah kami periksa sebagai saksi," ungkap Irsyad. 

Ia juga mengatakan ketika terjadi penculikan, warga di sekitar toko berusaha menghalangi supaya Imam Masykur tidak diculik. "Jadi, mereka ini datang dan berusaha mengambil korban. Warga sekitar toko itu berusaha memberikan perlawanan," kata dia. 

Irsyad menambahkan sejauh ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa, termasuk keluarga Imam dan warga sekitar toko.

3. Pelaku berpura-pura menyamar jadi aparat kepolisian dan ingin menangkap korban

Pasmpampres Bunuh Warga, Jokowi: Sudah Diproses HukumIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Irsyad juga menjelaskan bahwa ketiga prajurit TNI AD itu ketika kejadian mendatangi toko tempat korban bekerja. Mereka berpura-pura mengaku sebagai personel polisi. Praka RM, HS dan J mengaku hendak menangkap korban karena korban menjual obat-obat ilegal.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga merupakan pedagang obat-obat ilegal (Tramadol)," katanya.  

Imam kemudian dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023 lalu. Pelaku kemudian meminta uang tebusan senilai Rp50 juta kepada keluarga korban. Dalam proses meminta uang tebusan itu, ketiga pelaku menganiaya korban. 

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas (agar mendapat) sejumlah uang," ujarnya lagi. 

Ia menambahkan korban akhirnya meregang nyawa lantaran penyiksaan yang dialaminya tergolong berat. "Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, sehingga korban meninggal," tutur dia. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Warga Aceh oleh Paspampres Diawali Penculikan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya