Mulai Oktober 2024, Buku Nikah Semua Berwarna Hijau

Nantinya tidak ada lagi pencatatan di buku nikah lama

Intinya Sih...

  • Kementerian Agama mengumumkan perubahan format blangko buku nikah tahun 2024 untuk pengelolaan dokumen nikah yang lebih tertib dan teratur.
  • Perubahan termasuk bentuk, ukuran, warna cover, sistem pengaman, tanda tangan Menteri Agama yang langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.
  • Buku nikah tetap diberikan masing-masing satu kepada suami dan istri, dapat diganti jika rusak atau hilang, serta disesuaikan dengan format buku nikah 2024 pada SIMKAH.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan perubahan pada format blangko buku nikah tahun 2024. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pengelolaan dokumen nikah dan layanan pencatatan nikah berjalan lebih tertib dan teratur.

Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan, menyampaikan bahwa buku nikah dengan format terbaru akan mulai diterapkan efektif pada Oktober 2024.

“Kami tegaskan, mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” ujar Jajang dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kemenag, Kamis (11/9/2024).

Baca Juga: Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang, Gak Ribet!

1. Perubahan format buku nikah tertuang dalam SE Dirjen Bimas Islam

Mulai Oktober 2024, Buku Nikah Semua Berwarna HijauIlustrasi buku nikah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Perubahan ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.

SE tersebut dibuat sebagai acuan bagi pejabat teknis, Kepala KUA dan Penghulu dalam pendokumentasian, penggunaan dan penerbitan buku nikah.

2. Format baru buku nikah

Mulai Oktober 2024, Buku Nikah Semua Berwarna HijauIlustrasi buku nikah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Berikut ketentuan yang diterapkan dalam format baru:

1. Bentuk dan ukuran buku nikah tetap 8x12 cm, dengan spesifikasi serta sistem pengaman yang tidak berubah.
2. Ada beberapa perubahan pada buku nikah cetakan tahun 2024, di antaranya:

- Cover buku nikah cetakan 2024 akan berwarna hijau untuk seluruh buku.
- Huruf, seri, dan nomor perforasi bersifat tunggal atau tidak ganda.
- Penetapan huruf seri dan nomor perforasi sudah ditentukan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah distribusi untuk setiap provinsi.
- Tanda tangan Menteri Agama akan langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.

3. Buku nikah tetap diberikan masing-masing satu kepada suami dan istri.
4. Jika buku nikah rusak atau hilang, dapat diganti sesuai permintaan pemohon dengan menggunakan stok buku nikah reguler.
5. Format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada SIMKAH akan disesuaikan dengan format buku nikah 2024 yang telah disiapkan.

3. Tujuan format baru buku nikah

Mulai Oktober 2024, Buku Nikah Semua Berwarna HijauIlustrasi buku nikah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jajang menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko pemalsuan serta menjaga keabsahan buku nikah sebagai dokumen resmi yang penting bagi masyarakat.

Perubahan format buku nikah mulai efektif dilakukan pada Oktober 2024.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya