Mulai Hari Ini, Imigrasi Bebaskan Warga ASEAN Masuk RI Tanpa Visa

Mereka boleh masuk Indonesia melalui 19 pintu

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan bebas visa untuk warga ASEAN masuk Indonesia. Ada sembilan negara di kawasan ASEAN yang bisa masuk ke Indonesia tanpa harus mengurus visa.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022, tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat edaran tersebut, turut diatur kebijakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) bagi wisatawan yang berasal dari 43 negara. Namun, imigrasi tidak menyebutkan 43 negara mana saja yang mendapatkan VKSK.

Baca Juga: [BREAKING] Indonesia Kembali Buka Bandara Internasional untuk PPLN

1. Aturan mulai berlaku Rabu, 6 April 2022 di 19 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI)

Mulai Hari Ini, Imigrasi Bebaskan Warga ASEAN Masuk RI Tanpa VisaIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham, Amran Aris, mengatakan aturan ini mulai berlaku Rabu (6/4/2022). Dengan adanya aturan baru tersebut, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi.

Amran menjelaskan, orang asing yang dimaksud dalam surat edaran itu hanya boleh masuk ke Indonesia melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas, yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan ke luar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” ujar Amran dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Satgas: PPLN yang Baru Vaksinasi Dosis Pertama Tetap Harus Dikarantina

2. Diatur soal cara mendapat BVKKW

Mulai Hari Ini, Imigrasi Bebaskan Warga ASEAN Masuk RI Tanpa VisaJenis-jenis kartu Visa. (IDN Times/Anata)

Lebih lanjut, Amran menjelaskan, cara memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang masih berlaku minimal enam bulan.

Selain itu, orang asing juga harus menunjukkan tiket kembali atau terusan menuju negara lain, menunjukkan bukti pembayaran visa on arrival untuk VKSKW, serta bukti bukti kepemilikan asuransi sesuai ketentuan Satgas COVID-19.

“Tarif VKSKKW sebesar Rp500 ribu itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp500 ribu. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," kata Amran.

3. Izin tinggal dari BVKKW tidak bisa dialihstatuskan

Mulai Hari Ini, Imigrasi Bebaskan Warga ASEAN Masuk RI Tanpa VisaIlustrasi visa. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Amran menegaskan, izin tinggal dari BVKKW atau VKSKKW tidak bisa dialihstatuskan. Bagi pemegang yang ingin memperpanjang izin tinggal, harus melalui pemberian visa onshore.

“Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," imbuhnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya