Moeldoko Tak Setuju TNI Bisa Berbisnis: Pekerjaannya Gimana?

Moeldoko sebut Prajurit TNI harus profesional

Intinya Sih...

  • Moeldoko menolak revisi UU TNI yang mengizinkan TNI berbisnis
  • Moeldoko meminta masyarakat tak khawatir terkait perubahan tugas pokok dan fungsi TNI
  • Prajurit TNI fokus menjadi profesional untuk mendapat alutsista yang baik

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, buka suara soal revisi undang-undang (UU) TNI. Salah satu revisi tersebut mengizinkan TNI bisa berbisnis.

Terkait hal itu, Moeldoko mengaku tak setuju apabila TNI bisa berbisnis. Moeldoko tak ingin ada pergeseran tugas pokok dan fungsi TNI.

"Kalau dulu, TNI memiliki yayasan, akhirnya lembaga-lembaga yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI. Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lha nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Gak ada lagi yang bergeser dari itu," ujar Moeldoko di kantornya, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Moeldoko Tegaskan Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Bukan Arahan Istana

1. Moeldoko minta masyarakat jangan khawatir

Moeldoko Tak Setuju TNI Bisa Berbisnis: Pekerjaannya Gimana?Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait perubahan tugas pokok dan fungsi TNI. Dia mengatakan, TNI sudah melakukan reformasi internal.

"Saya selalu mengatakan masyarakat jangan terlalu khawatir. Bahwa TNI akan kembali, gak. Karena di dalam reformasi internal TNI itu ada tiga. Satu, struktur, struktur yang berkaitan dengan dwifungsi itu tidak ada. Jadi itu sudah selesai," kata dia.

"Berikutnya, doktrin. Begitu UU-nya seperti itu, doktrin ke bawahnya mengikuti. Tidak ada lagi aneh-aneh. Udah berjalan. Berikutnya reformasi yang ketiga adalah kultural. Ini sedang terus berjalan," sambungnya.

Baca Juga: TNI Diusulkan Boleh Bisnis, Koalisi Masyarakat: Militer Dilatih Tempur

2. Moeldoko sebut TNI ingin jadi prajurit profesional

Moeldoko Tak Setuju TNI Bisa Berbisnis: Pekerjaannya Gimana?Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Moeldoko mengatakan, prajurit TNI mengaku fokusnya ingin menjadi profesional. Tujuannya agar mendapat alutsista yang baik untuk menunjang tugasnya. 

"Bahwa kami para TNI berkomitmen betul-betul ingin menjadi profesional. Kalau dulu masyarakat yang menginginkan TNI profesional. Sekarang justru TNI yang menginginkan, jadikan kami prajurit yang profesional. Syaratnya apa? Supaya kebutuhan alutsistanya dilengkapi, kesejahteraannya juga diperbaiki," ucap dia

Baca Juga: Tim SAR Kerahkan TNI AL Cari Kapal Pengangkut BTS Hilang di Papua

3. Mabes usul TNI bisa berbisnis

Moeldoko Tak Setuju TNI Bisa Berbisnis: Pekerjaannya Gimana?Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Kresno Buntoro. (Tangkapan layar YouTube)

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, mengatakan, poin yang melarang prajurit berbisnis semula ada di Pasal 39 huruf c UU TNI. Kresno mengambil contoh kehidupannya sehari-hari di mana istrinya membuka warung. 

"Istri saya membuka warung di rumah. Bila (pasal) ini diterapkan, maka saya kena hukuman, 'prajurit dilarang di dalam kegiatan bisnis.' Aku mau gak mau pasti terlibat, wong aku yang anter belanja dan sebagainya. Lha, mau gak mau, (pasal) ini kan exist. Pasal ini seharusnya dibuang," ujar Kresno seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Senin (15/7/2024). 

Ia pun mencontohkan sopirnya. Usai bekerja mengantarkan ke rumah dan tempat aktivitas, sopirnya mengerjakan pekerjaan sampingan sebagai sopir ojek. Alih-alih melarang prajurit TNI berbisnis, UU tersebut, kata Kresno, seharusnya melarang instansi TNI yang memiliki bisnis. 

"Kalau prajurit (yang berbisnis), wong buka toko kelontong aja ndak (dibolehkan)," katanya.

Di pasal itu juga tertulis larangan bagi prajurit TNI menjadi anggota partai politik mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu. 

Baca Juga: Komisi I DPR Desak TNI Transparan Dalam Pengusutan Kasus Wartawan Karo

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya