Moeldoko Sebut Riset BRIN Nyatakan Kratom Ada Kandungan Obat Penenang

Moeldoko sebut Kemenkes tak masukkan kratom zat narkotika

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo bersama menteri dan kepala lembaga menggelar rapat terbatas (ratas), membahas standarisasi ekspor kratom. Tumbuhan tersebut kini menjadi sorotan.

Sebab, kratom diduga memiliki kandungan zat narkotika. Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Moeldoko, mengatakan kratom memiliki potensi ekonomi yang baik untuk masyarakat, terutama bagi masyarakat di Kalimantan Barat.

"Kratom satu sisi potensi, karena apa ada 18 ribu keluarga lebih di Kalimantan Barat itu hidupnya bergantung dari kratom. Kemudian pertumbuhan pohon kratom bisa menjadi kekuatan menjaga kelestarian lingkungan, berbeda dengan ganja, kalau dia kan dicabut, kratom ini pohon besar," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: BNN Sambangi KBRI Washington, Bahas Peredaran Narkoba dan Daun Kratom

1. Penelitian BRIN nyatakan kratom miliki kandungan obat penenang

Moeldoko Sebut Riset BRIN Nyatakan Kratom Ada Kandungan Obat PenenangKepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Moeldoko menyebut hasil penelitian Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan kratom memiliki kandungan obat penenang (sedative). Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut kratom tidak masuk dalam kategori narkotika.

"Dari Kemenkes bilang kratom tidak masuk kategori narkotika berikutnya untuk itu maka perlu diatur baik dan BRIN kita minga penelitian atas kratom ini. Berikutnya memang ada sedative-nya ada, tapi dalam jumlah tertentu. Maka dikejar lagi supaya BRIN lakukan langkah riset lanjutan untuk ketahui seberapa besar sesungguhnya ini bahaya?" kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, BRIN diberi target melakukan penelitian hingga Agustus 2024 terkait seberapa bahayanya kandungan obat penenang yang ada di kratom.

Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Jajaran, Bahas soal Standarisasi Ekspor Kratom

2. Moeldoko tak bisa jelaskan secara pasti status kratom apakah ilegal atau legal

Moeldoko Sebut Riset BRIN Nyatakan Kratom Ada Kandungan Obat PenenangKepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Moeldoko juga tak bisa menjelaskan secara pasti status kratom apakah masih ilegal atau tidak. Menurutnya, Kemenkes sudah menyatakan kratom tidak dalam tumbuhan berjenis narkotika.

"Status sampai sekarang tadi, ya Kemenkes katakan tidak masuk dalam kategori narkotika. Legalitasnya batasannya di situ apa yang disampaikan Kemenkes," ucap dia.

3. Kratom biasa dikonsumsi masyarakat Kalimantan Barat

Moeldoko Sebut Riset BRIN Nyatakan Kratom Ada Kandungan Obat PenenangKepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Moeldoko menjelaskan, kratom sudah lama dikonsumsi masyarakat Kalimantan Barat. Penjualannya juga tersedia.

"Ya, maksudnya gimana dilegalkan? Sekarang saja sudah beredar. Maka Presiden menekankan yang perlu dioptimasi adalah asas manfaat kratom itu. Tadi dikatakan Menkes ada satu unsur obat-obatan cancer, ada untuk obat anti nyeri, ini hal positif yang harus diangkat masalahnya," kata dia.

Apabila penelitian BRIN sudah selesai dan hasilnya baik, pemerintah akan melakukan standarisasi kratom untuk bisa diekspor. Sehingga, potensi kratom bisa dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Jajaran, Bahas soal Standarisasi Ekspor Kratom

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya