Miris, 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Sudah Main Judi Online

Total, 4 juta warga Indonesia terdata main judi online

Intinya Sih...

  • Ada sekitar 4 juta pemain judi online di Indonesia, 80 ribu di antaranya usia di bawah 10 tahun
  • Aftech mengajak pihak lain untuk memerangi judi online dan melakukan kampanye #StopJudiBarengBareng

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir, mengatakan, ada sekitar 4 juta pemain judi online di Indonesia yang 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Kemudian, 11 persen dari para pemain judi online tersebut berada di rentang usia 10 hingga 20 tahun. Oleh karena itu, Aftech mengajak semua pihak untuk memerangi judi online.

"Ini bukan akhir dari komitmen kita, melainkan awal dari upaya kolektif untuk menciptakan keuangan digital yang bersih dari penipuan," ujar Pandu di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Puluhan Ribu Konten Judi Online Disisipkan ke Situs Lembaga Pendidikan

1. Aftech buat #StopJudolBarengBareng

Miris, 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Sudah Main Judi OnlineKetua Umum Asosiasi fintech Indonesia (Aftech), Pandu Patria Sjahrir (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kolaborasi antara Aftech, perusahaan financial technology (fintech) dan pemerintah akan terus diperkuat. Salah satu upaya yang diambil adalah kampanye #StopJudolBarengBareng yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.

"Judol itu penipuan dan kami tidak akan tinggal diam dalam menghadapi masalah ini," tambah Pandu.

Ke depannya, Aftech juga akan mendorong edukasi dan peningkatan kesadaran mengenai bahaya judi online.

"Kami berharap, melalui kolaborasi ini kita dapat memperkuat ekosistem fintech yang lebih kuat dan bersih dari aktivitas ilegal," ujar dia.

Baca Juga: 9 Alasan Kuat untuk Berhenti dari Judi Online Sekarang Juga!

2. Judi online disebut ancaman serius bagi kemajuan industri fintech

Miris, 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Sudah Main Judi OnlineKetua Umum Asosiasi fintech Indonesia (Aftech), Pandu Patria Sjahrir (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pandu menerangkan, industri di Indonesia mengalami perkembangan pesat. Namun, di balik kemajuan tersebut, ancaman besar dalam bentuk penipuan judi online terus mengintai.

Dia mengatakan, judi online menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi industri fintech saat ini.

"Kami di Aftech berkomitmen untuk turut serta dalam diskusi mengenai tantangan besar ini. Penipuan judi online mengancam kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital kita," ujar Pandu.

Baca Juga: Kemenkominfo Gelar NextHub Global Summit

3. Beberkan data transaksi digital

Miris, 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Sudah Main Judi OnlineKetua Umum Asosiasi fintech Indonesia (Aftech), Pandu Patria Sjahrir (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pandu menjelaskan, hingga Juli 2024, data digital banking tercatat mencapai 1,8 miliar transaksi, tumbuh sebesar 30,5 persen secara year on year (YoY). Sementara itu, transaksi uang elektronik mencapai 1,3 miliar transaksi dengan pertumbuhan 22,6 persen.

Selain itu, transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mengalami lonjakan signifikan sebesar 207,5 persen dengan jumlah pengguna mencapai 51,4 juta dan lebih dari 33,2 juta merchant telah terdaftar.

Namun, di tengah perkembangan positif ini, tantangan serius muncul dari praktik ilegal seperti penipuan judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya 168 juta transaksi judi online dengan nilai total mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Angka ini meningkat menjadi Rp 517 triliun sejak 2017, sebuah fenomena yang sangat mengkhawatirkan bagi masa depan ekonomi digital Indonesia.

“Data ini sangat mencemaskan kami, terutama dalam hal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi digital kita,” ucap dia.

Baca Juga: Filipina Tangkap 150 Orang Terkait Judi Online, Ada 70 WNI

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya