Menteri LHK Bantah Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Bagi-Bagi Kue

Ormas keagamaan disebut punya organisasi sayap profesional

Intinya Sih...

  • Menteri LHK Siti Nurbaya membantah isu ormas keagamaan mendapat kue tambang dari pemerintahan Jokowi.
  • Ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang berdasarkan PP No. 25 Tahun 2024 dengan organisasi sayap yang profesional.
  • Siti menegaskan semua yang kompeten bisa mengajukan izin tambang, termasuk ormas, untuk ruang produktivitas rakyat dan hutan sosial.

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, membantah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan boleh mengelola tambang merupakan bagian dari bagi-bagi kue di akhir pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Ormas keagamaan diperbolehkan mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Gak, gak ada (bagi-bagi kue), ayo makanya liat dari dasarnya," ujar Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: Kata Ketum PGI soal Jokowi Beri IUP Tambang ke Ormas Keagamaan

1. Alasan ormas keagamaan diizinkan kelola tambang

Menteri LHK Bantah Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Bagi-Bagi KueMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (LHK), Siti Nurbaya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bhelland Eriksen (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Siti menjelaskan, setiap ormas keagamaan juga memiliki organisasi sayap yang bisa mengelola tambang sehingga pengelolaannya dilakukan secara profesional.

"Organisasi itu kan punya sayap organisasi, organisasi kemasyarakatan, termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis. Jadi, yang dimaksud dengan perizinan itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Beri Izin IUP ke Ormas Agama, PGI Ingatkan Tetap Fokus ke Umat

2. Tak dijelaskan soal ormas keagamaan tertentu harus mengelola tambang

Menteri LHK Bantah Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Bagi-Bagi KueIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Siti menegaskan, tidak dijelaskan mengenai ormas keagamaan tertentu harus mengelola tambang. Dengan begitu, semua yang berkompeten bisa mengajukan izin untuk mengelola tambang kepada pemerintah.

"Pokoknya gini lho, undang-undang mengatakan bahwa hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang produktivitas rakyat, apa pun salurannya harusnya diberikan, makanya ada hutan sosial diberikan kepada rakyat," kata dia.

"Nah untuk ormas itu pertimbangannya karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormas setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap dengan profesional," sambungnya.

Baca Juga: Menteri LHK Beberkan Ratusan Juta Ton Emisi di RI Sudah Diturunkan

3. Sudah ada yang mengajukan untuk mengelola tambang di hutan sosial

Menteri LHK Bantah Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Bagi-Bagi KueIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Siti mengaku, sudah ada yang mengajukan untuk mengelola tambang di hutan sosial. Namun, dia tak menjelaskan apakah dari perusahaan, ormas keagamaan atau bukan yang mengajukannya.

"Kalau di hutan sosial ada, kalau yang di bisnis kehutanan belum cek. Kayaknya mereka belum lapor ke saya. Kalau hutan sosial banyak, kan banyak kelompok juga, macam-macam, dari berbagai agama juga, gak ada masalah. Ini bukan soal agama lho, ya, kan tadi saya bilang tergantung sayap bisnisnya," ucapnya.

Baca Juga: Putra Menteri LHK Lolos DPR RI Dapil Jabar III, Kalahkan Putri SYL 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya