Menkumham Lembur Segera Sahkan Revisi PKPU Ikuti Putusan MK

KPU, DPR, dan pemerintah sepakat mengikuti putusan MK

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Atgas, mengatakan, akan segera mengundangkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang baru disahkan hari ini, Minggu (25/8/2024). Pengesahan itu sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama KPU, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Bawaslu.

"Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini," ujar Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu.

Supratman mengajak jajarannya rapat secara virtual untuk mengebut pengesahan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Ini langsung rapat by Zoom untuk harmonisasinya dan hari ini juga saya berharap, tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini," kata dia.

Supratman mengaku tak mau menunda lagi pengesahan hingga esok.

"Ya kalau memungkinan hari ini, ya, hari ini untuk diundangkan," ucap dia.

Ada dua hal utama pada revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pertama, mengenai batas perolehan suara yang bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Kedua, mengenai batas usia calon kepala daerah.

Berikut bunyi revisi PKPU tersebut:

Pasal 11

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

3) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan

4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut; dan

b. Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:

1) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen kabupaten/kota tersebut;

2) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

3) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut; dan

4) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen kabupaten/kota tersebut.


Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Ratusan Buruh Demo di KPU Hari Minggu, Tuntut Apa?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya