Menkominfo Didesak Mundur, Wapres: Itu Hak Prerogatif Presiden

Pemerintah tak menyangka PDNS 2 diretas

Intinya Sih...

  • Ma'ruf Amin: Hak prerogatif Presiden untuk ganti menteri, tapi perlu dalami dan pulihkan PDNS terlebih dahulu.
  • Pusat Data Nasional dibangun untuk cegah retas instansi negara, namun diretas menyebabkan kerusakan luas.
  • Petisi desak Menkominfo mundur buntut serangan siber PDNS 2, kritik lambannya pemerintah informasi publik tentang serangan.

Malang, IDN Times - Muncul petisi mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengundurkan diri buntut diretasnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, mengganti dan mengangkat menteri merupakan hak prerogatif Presiden.

"Saya kira urusan ganti mengganti itu urusan hak prerogatif, tetapi bahwa persoalan ini harus kita dalami, pertama kita pulihkan dulu, baru kita cari sebabnya, siapa yang harus disalahkan itu nanti," ujar Ma'ruf Amin di Kabupaten Malang, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Wapres: Peretasan PDNS 2 Tak Terpikirkan Sebelumnya, Ini Dahsyat

1. Wapres sebut pemerintah tak menyangka PDNS 2 bisa diretas

Menkominfo Didesak Mundur, Wapres: Itu Hak Prerogatif PresidenWakil Presiden, Ma'ruf Amin buka suara soal kasus PDNS 2 pada Jumat (28/6/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Ma'ruf menjelaskan Pusat Data Nasional mulanya dibangun bertujuan agar sistem di masing-masing instansi negara tak diretas.

"Memang dulu pusat data nasional itu dianggap bahwa di beberapa komunitas-komunitas lembaga kita itu mudah diretas," kata dia.

"Sehingga disatukan jadi Pusat Data Nasional. Ternyata ketika dipusatkan itu, begitu diretas semua jadi kena semua, sehingga ini tidak terpikirkan dulu. Ada peretasan begitu dahsyatnya," sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk Unit Khusus Pasca-PDNS 2 Tumbang

2. Ribuan orang sudah tanda tangan petisi Menkominfo Budi Arie mundur

Menkominfo Didesak Mundur, Wapres: Itu Hak Prerogatif PresidenMenkominfo RI Budi Arie usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Petisi yang digagas oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada 26 Juni 2024 telah mendapatkan 7.769 tanda tangan per pukul 15.02 WIB. 

Petisi tersebut menyerukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi untuk mundur dari jabatannya.

Petisi tersebut didorong oleh serangan siber yang dialami Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Serangan tersebut dimulai pada Senin, 17 Juni 2024, dengan infeksi malware yang kemudian mencapai puncaknya pada Kamis, 20 Juni 2024, yang membuat PDNS tidak dapat diakses.

Dampaknya meluas ke layanan publik yang bergantung pada data dari PDNS, termasuk layanan Imigrasi.

“Pak Menteri, cukuplah semua kelalaian ini. Jangan jadikan data pribadi kami sebagai tumbal ketidakmampuan Anda. MUNDURLAH!” tulis petisi di laman change.org tersebut dikutip IDN Times, Jumat (28/6/2024).

3. Pemerintah dianggap lamban dalam bersikap

Menkominfo Didesak Mundur, Wapres: Itu Hak Prerogatif PresidenPusat Data Nasional. (ANTARA FOTO)

Kritik terhadap pemerintah mengemuka karena lambannya dalam menginformasikan ke publik mengenai serangan tersebut. Baru pada Senin, 24 Juni 2024, lembaga terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan keterangan resmi.

Ketua BSSN, Hinsa Siburian, mengkonfirmasi bahwa serangan ransomware Brain Chiper telah menginfeksi PDNS.

Selain itu, serangan ini menimbulkan dampak serius bagi setidaknya 282 instansi pemerintah yang menggunakan PDNS, mengakibatkan lumpuhnya pelayanan publik dan risiko keamanan data warga.

Hingga Rabu, 26 Juni 2024, publik masih menantikan penjelasan yang lebih rinci termasuk kronologi kejadian, dampak yang terjadi, serta langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan. Tidak adanya pertanggungjawaban yang jelas dari pihak Kominfo terkait serangan siber ini juga menjadi sorotan.

“Tidak ada juga pertanggungjawaban lebih jelas dari Kominfo terkait serangan siber tersebut,” tulis petisi tersebut.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya