Masjid Istiqlal dan Masjid IKN, Apa Saja Persamaan dan Bedanya? 

Masjid IKN dibangun karena ibu kota negara pindah ke Kaltim

Intinya Sih...

  • Pemerintah membangun Masjid IKN di ibu kota negara baru, dengan target selesai Desember 2024.
  • Biaya pembangunan masjid ini mencapai Rp973,171 miliar dari APBN, menjadi masjid negara ikonik setara dengan Masjid Istiqlal di Jakarta.
  • Lokasi pembangunan masjid berada di Kabupaten Penajem Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas lahan 32.124,56 m2 dan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi 540 hari kalender.

Jakarta, IDN Times - Melengkapi fasilitas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah juga membangun masjid di ibu kota negara yang baru tersebut. Dikutip dari akun Instagram kementerian PUPR, @kemenpupr, pembangunan masjid IKN saat ini sudah berjalan dan ditargetkan selesai pada Desember 2024.

Dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, nilai pagu paket proyek pembangunan masjid dan kawasannya sebesar Rp973,171 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan besarnya anggaran, Masjid IKN akan menjadi masjid negara ikonik, seperti halnya Masjid Istiqlal di Jakarta. Meski berbeda dalam konteks waktu dan lokasi, kedua masjid ini juga sama-sama merepresentasikan kebanggaan nasional dan simbol spiritualitas umat Muslim di Indonesia. Lantas apa perbedaan kedua masjid ini? 

Baca Juga: Biaya Pembangunan Masjid IKN Nyaris Rp1 Triliun, Bakal Seperti Apa?

1. Masjid Istiqlal dibangun hampir 17 tahun telan biaya sekitar Rp7 M, daya tampung 200 ribu orang

Masjid Istiqlal dan Masjid IKN, Apa Saja Persamaan dan Bedanya? Aktivitas di Masjid Istiqlal, Jakarta (19/4/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Masjid Istiqlal yang terletak di Jakarta merupakan masjid terbesar di Asia Tenggara dan memiliki sejarah panjang sebagai simbol kemerdekaan Indonesia. Dirancang oleh arsitek Frederich Silaban, masjid ini mulai dibangun pada tahun 1961 dan diresmikan pada tahun 1978 oleh Presiden Soeharto.

Pembangunan Masjid Istiqlal menelan biaya sekitar Rp7 miliar. Pembangunan ini memakan waktu hampir 17 tahun, mencerminkan tantangan ekonomi dan politik pada masanya.
 
Masjid Istiqlal memiliki luas tanah 98.247 meter persegi dan luas bangunan 24.200 meter persegi. Masjid Istiqlal memiliki daya tambung hingga 200 ribu orang.

Masjid Istiqlal biasa digunakan untuk acara besar, salah satunya Salat Idul Fitri dan Idul Adha.

2. Masjid Istiqlal pernah direnovasi dengan biaya Rp511 miliar

Masjid Istiqlal dan Masjid IKN, Apa Saja Persamaan dan Bedanya? Aktivitas di Masjid Istiqlal, Jakarta (19/4/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo meresmikan renovasi Masjid Istiqlal yang telah dikerjakan selama 14 bulan. Proyek ini menelan biaya sebesar Rp511 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Masjid kebanggaan kita semua telah selesai direnovasi, alhamdullilah. Renovasi masjid Istiqlal merupakan renovasi pertama sejak 42 tahun yang lalu," kata Jokowi di kompleks Masjid Istiqlal seperti dilihat dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (8/1/2021).

Jokowi menyampaikan, renovasi yang telah dilakukan dalam beberapa bulan, membuat Masjid Istiqlal berubah dan semakin indah. Menurut dia, tampilan serta bangunan dari masjid kebanggaan Indonesia menjadi lebih modern dan tertata rapi.

"Saya juga ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi karena dalam proses renovasi ini tidak hanya memaksimalkan fungsi masjid sebagai tempat ibadah, tetapi juga memperhatikan aspek arsitektur, aspek seni, aspek estetika dan yang tidak kalah penting tetap memperhatikan kaidah-kaidah cagar budaya bangunan masjid," ucap Jokowi.

3. Biaya pembangunan Masjid IKN nyaris Rp1 triliun

Masjid Istiqlal dan Masjid IKN, Apa Saja Persamaan dan Bedanya? Pekerjaan Perencanaan Masjid Negara di IKN. (dok. LPSE Kementerian PUPR)

Dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, nilai pagu paket proyek pembangunan Masjid IKN sebesar Rp973,171 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Proses perencanaan pembangunan bangunan gedung dan kawasan masjid negara pada di ibu kota negara harus mengikuti ketentuan/standar teknis maupun administratif bangunan gedung khususnya yang berlaku di lingkungan Kementerian PUPR, termasuk responsif terhadap penyandang disabilitas," demikian uraian singkat pekerjaan, dikutip Selasa (18/7/2023).

Kementerian PUPR telah menyampaikan pengumuman prakualifikasi lelang pada 12 Juli 2023. Kemudian, persyaratan kualifikasi dikirim pada 17 Juli. Penetapan dan pengumuman pemegang lelang akan dilakukan pada 12 September, dilanjutkan dengan masa sanggah pada 13 September, dan penandatanganan kontrak pada 20 September.

Lokasi pembangunan bangunan gedung dan kawasan masjid negara berada di Kabupaten Penajem Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, di zona pemerintahan SUB BWP 1A, tepatnya berada di ujung aksis visual Koridor Sumbu Kebangsaan Sekunder.

Kawasan masjid IKN direncanakan menjadi salah satu landmark di wilayah permukiman selatan pada kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) yang merupakan lingkungan permukiman perkotaan, pusat kegiatan seni, budaya dan keagamaan. Kawasan itu mewadahi kegiatan bermukim, bekerja, berekreasi, berniaga dan berinovasi dalam mencapai masyarakat modern masa depan IKN yang sejahtera dan damai.

4. Spesifikasi Masjid IKN, daya tampung 60.000 jemaah

Masjid Istiqlal dan Masjid IKN, Apa Saja Persamaan dan Bedanya? Ilustrasi perencanaan pembangunan Masjid Negara di IKN. (dok. LPSE Kementerian PUPR)

Dijelaskan bahwa masjid negara terdiri dari bangunan masjid dan minaret dengan luas lahan 32.124,56 m2 (3,21 hektare). Kemudian, koefisien luas bangunan (KLB) adalah 32.124,56 x 1,5 = 48.318 m2. Sedangkan total luas lantai bangunan terdesain adalah 36.969 m2, dengan daya tampung 60.000 jemaah.

Selanjutnya, total luas lantai bangunan (gross floor area/GFA) meliputi masjid 32.354 m2, minaret 3747,4 m2, komersil 2190 m2, pos jaga (2 unit) 18 m2.

Koefisien dasar bangunan (KDB) mencapai 60 persen, dan koefisien dasar hijau (KDH) sebesar 20 persen. Untuk area biru (retention pond) seluas 103.677 m2.

Pemerintah menargetkan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi rancang dan bangun gedung dan kawasan masjid negara di IKN adalah 540 hari kalender.

"Terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO)," dikutip dari uraian singkat pekerjaan.

Penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan matriks tahapan pelaksanaan kegiatan secara terperinci dengan mencantumkan seluruh jenis pekerjaan, keterlibatan para tenaga ahli dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan masing-masing jenis pekerjaan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya