Mahfud MD: Majelis Saja Kadang Bisa Dibeli

Mahfud sebut putusan MK sudah final

Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden (cawapres) Ganjar Pranowo, Mahfud MD, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah bisa mendaftar sebagai dalam kontestasi Pilpres 2024, meski belum berusia 40 tahun sudah bersifat final. Menurutnya, bila itu digugat lagi, akan berdampak pada proses Pemilu 2024.

"Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan mengikat, apapun isinya tetap harus dilaksanakan. Karena, moderatnya akan lebih banyak ketimbang dipersoalkan lagi, nanti berakibat pada pemilunya. Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan," ujar Mahfud di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

1. Minta semua terima putusan MK

Mahfud MD: Majelis Saja Kadang Bisa DibeliGanjar-Mahfud diskusi dengan sejumlah seniman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Mahfud meminta semua pihak untuk tidak mempersoalkan kembali putusan MK. Sebab, hal itu bisa berbahaya.

"Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," kata dia.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Angkat Bicara tentang Putusan Mahkamah Konstitusi

2. Tak boleh putusan serupa terjadi lagi

Mahfud MD: Majelis Saja Kadang Bisa DibeliGanjar-Mahfud diskusi dengan sejumlah seniman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Mahfud berharap tidak ada putusan serupa terjadi lagi di MK. Mahfud mengatakan, Majelis Hakim dilarang mengambil keputusan yang terindikasi kepentingan pribadi.

"Karena dalam pengadilan itu ada azas-azas sebenarnya. Misal, yang paling terkenal itu kalau satu perkara, terkait dengan kepentingan pribadi, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili," kata dia.

3. MKMK usut dugaan pelanggaran hakim soal putusan batas usia

Mahfud MD: Majelis Saja Kadang Bisa DibeliMenkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang mengusut adanya dugaan pelanggaran Hakim soal keputusan syarat daftar Capres-Cawapres. Mahfud, yang merupakan eks Ketua MK, mengimbau agar publik bisa lebih legowo. Sebab, menurutnya, terkadang majelis bisa dibeli dan direkayasa keputusannya. 

"Kadang kala, siapa yang akan menjadi majelis, bisa dibeli juga, direkayasa. Jadi, keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang. Tapi, ini jadi pelajaran bagi kita agar ke depan tak terjadi lagi," ujar Mahfud.

Baca Juga: Pegang Sumpah Hakim MK, Anwar Usman Bahas Kisah Adil Nabi Muhammad

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya