Mahfud MD: Kepesertaan Gibran Jadi Cawapres, Sah Secara Hukum

MKMK tidak mencabut putusan MK

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024, Mahfud MD, mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK. Meski demikian, MKMK tidak mencaput putusan MK terkait syarat pendaftaran capres-cawapres 2024.

Artinya, kata Mahfud, Gibran tetap sah secara hukum menjadi Cawapres 2024.

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan. Karena putusan MK itu sudah mengikat," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Anwar Usman Belum Mundur dari Hakim MK, Mahfud: Urusan Moral Dia

1. Anwar Usman belum mundur dari Hakim MK, Mahfud bicara moral

Mahfud MD: Kepesertaan Gibran Jadi Cawapres, Sah Secara HukumKetua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Anwar Usman kini belum memutuskan mengundurkan diri sebagai Hakim Konstitusi. Mahfud MD menyebut mundur atau tidaknya Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, itu berkaitan dengan moral.

"Itu terserah dia, itu sudah bukan urusan saya, itu urusan moral dia," kata dia.

Baca Juga: Eks Hakim MK soal Anwar Usman: Kalau Punya Rasa Malu Harusnya Mundur

2. Mahfud mengaku putusan MKMK di luar prediksinya

Mahfud MD: Kepesertaan Gibran Jadi Cawapres, Sah Secara HukumMenkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengaku putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat di luar prediksinya. Dia menduga Anwar Usman akan dijatuhi sanksi teguran keras.

"Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu, itu bagus, berani. Karena kalau dipecat beneran, itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya, tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu gak bisa naik banding, itu selesai," kata dia.

"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin, makanya bagus itu Jimly, itu salut lah,' sambungnya.

3. Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat oleh MKMK

Mahfud MD: Kepesertaan Gibran Jadi Cawapres, Sah Secara HukumKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Diketahui, Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

"Menyatakan Hakim Terlapor terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaran, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly pada Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," imbuhnya.

Baca Juga: Profil Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Tegas soal Anwar Usman

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya