Mahfud Klaim Warga Rempang Sempat Sepakat Direlokasi

Mahfud sebut pada 6 September 2023 ada kesepakatan warga

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengklaim warga Pulau Rempang, Batam, sempat sepakat direlokasi.

"Saudara, penghuni di sana sudah ada kesepakatan tanggal 6 (September 2023), tanggal 6 tuh apa? Satu, diadakan relokasi. Setiap kepala keluarga diberi tanah 500 meter persegi dan dibangunkan rumah dengan ukuran (tipe) 45 sebesar Rp120 juta setiap kepala keluarga. Besar itu, daerah terluar," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/9/2023).

Mahfud juga menyebutkan warga Rempang juga akan diberi uang tunggu sebelum relokasi sebesar Rp1.034.000 sebelum relokasi.

"Diberi uang sewa rumah sambil menunggu dapat rumah masing-masing Rp1 juta semuanya sudah disepakati, rakyatnya sudah setuju dalam pertemuan tanggal 6," ucap dia.

Baca Juga: Kasus Bentrokan di Rempang Batam, Dirjen HAM: Perlu Dialog Mendalam

1. Mahfud sebut 80 persen warga setuju

Mahfud Klaim Warga Rempang Sempat Sepakat DirelokasiMenkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Mahfud mengatakan 80 persen warga yang hadir pada tanggal 6 September 2023 itu sepakat terkait dengan relokasi. Meski demikian, pada 7 September 2023 terjadi bentrok antara warga dan polisi.

"Nah, itu yang kemudian belum terinformasikan. Ada provokatornya juga buktinya 8 orang ditangkap. Nah itu kan tidak pernah Anda beritakan bahwa mereka akan direlokasi ke daerah terdekat di dekat pantai, mendapat tanah 500 meter, jumlahnya 1.200 KK gitu. Itu di atas tanah 2.000 hektare," kata dia.

Jadi, Mahfud melanjutkan, yang masuk dalam MoU itu 17.500 hektare yang dipakai investasi itu untuk pengembangan usaha sebesar 2 ribu hektare dan 1.200 KK dari situ diberi tadi ganti rugi, relokasi dan sebagainya bahwa ada yang keberatan, tidak setuju atau apa ada yang memprovokasi atau apa ya.

"Saya berharap pada aparat penegak hukum, aparat keamanan supaya berhati-berhati menangani ini supaya diberitahu bahwa sudah ada kesepakatan antara Pemda, pengembang, DPRD, masyarakat sudah ada tanggal 6 September, lalu demonya meledak tanggal 7. Sehingga ada 8 orang yang sekarang diamankan karena diduga memprovokasi dan diduga tidak punya kepentingan," kata dia.

Baca Juga: Anak Kena Gas Air Mata Imbas Bentrok Rempang Batam, Ini Kata KemenPPPA

2. Duduk perkara warga bentrok dengan polisi

Mahfud Klaim Warga Rempang Sempat Sepakat DirelokasiMenkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Mahfud MD menjelaskan duduk perkara antara warga sipil dengan aparat penegak hukum (APH) di Pulau Rempang, Batam. Menurut Mahfud, kisruh antara warga sipil dengan aparat bermula dari upaya pengosongan tanah pada Kamis (7/9/2023). APH datang untuk mendampingi petugas pematok lahan. 

Ia menambahkan bahwa tanah di Pulau Rempang sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah entitas perusahaan untuk mengelola lahan di sana.

"Jadi, pada tahun 2001 atau 2002, sebelum investor resmi masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan gak pernah ditengok. Sehingga, pada 2004 menyusul dengan beberapa keputusan, hak tanah itu diberikan kepada orang lain. Akhirnya ditempati. Padahal, SK (Surat Keputusan) haknya sudah dikeluarkan pada 2001 secara sah," ungkap Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023). 

Investor akhirnya berhasil digaet masuk ke Pulau Rempang pada 2022. Pemegang hak tanah yang diberikan kewenangan sejak 2001 oleh pemerintah lalu datang. Mereka kemudian menemukan tanahnya sudah ditempati oleh orang lain. 

"Kemudian diurut-urut ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Lalu, diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak (entitas perusahaan) karena investor akan masuk," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Namun, menurut keterangan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), masyarakat adat yang ada di sana justru sudah menghuni tanah tersebut sejak 1834.

Meski begitu, warga hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) tanah di pulau tersebut. Sertifikat tanah hanya diberikan kepada warga asli di Pulau Batam. Dokumen itu diberikan usai melalui proses verifikasi yang panjang. 

3. Mahfud sebut warga setempat tak punya hak tinggal di Pulau Rempang

Mahfud Klaim Warga Rempang Sempat Sepakat DirelokasiMenkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Mahfud juga menegaskan bahwa yang menjadi pemicu bentrokan adalah keharusan tanah di Pulau Rempang untuk dikosongkan, bukan hak kepemilikan atas tanahnya. 

"Jadi yang diributkan bukan pula hak guna usahanya. Karena itu kan sudah lama di situ kan? Sudah belasan tahun orang (bermukim) di situ. Tiba-tiba harus pergi. Meskipun menurut hukum kan tidak boleh (menempati tanah yang bukan miliknya). Karena di situ ada haknya orang kecuali sudah melewati waktu tertentu lebih dari 20 tahun," kata dia. 

Di sisi lain, mantan anggota DPR itu juga menyebut, ada kekeliruan yang turut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu menyangkut surat izin penggunaan tanah oleh pihak lain. Padahal, kata Mahfud, pihak lain itu tak berhak bermukim di sana. 

Baca Juga: Mahfud MD Minta Perusahaan Pontjo Sutowo Angkat Kaki dari Hotel Sultan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya